Potret
Metronewsntt.com, Oelamasi---Program program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
" Manfaat dari PTSL adalah terjaminnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi si pemilik tanah dan juga bagi orang yang akan membeli tanah tersebut," kata Camat Fatuleu, Hendra Mooy, kepada media pada sela kegiatan pembagian sertifikat kepada warga Desa Camplong II bertempat di Gereja GMIT Oelbioin oleh petugas BPN Kabupaten Kupang, Selasa (21/1/2025)
Menurunya, dengan sertifikat tanah yang sah, masyarakat memiliki bukti kuat atas hak milik mereka, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik dan sengketa tanah di kemudian hari.
" Saat ini banyaj muncul konflik tanah terjadi yakni kepemilik sertifikat di atas sertifikat, sehingga melalui program PTSL sangat berdampak penting di dalamnya yakni warga bisa kepemilikan status tanah secara hukum yang sah melalui sertifikat tanah," Lanjutnya. Dan juga dampak penting lainya mengurangi adanya konflik yang berkaitan dengan hak kepemilikan aset.
Ubtuk itu, melalui program PTSL tambahnya ini sudah ada 2000 lebih sertifikat yang sudah diserahkan oleh BPN Kabupaten Kupang kepada warga Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu.
Dalam kesempatan yang sama, Yosepus Sabu
salah satu warga penerima sertifikat mellauimprogram PTS mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan bahagia, karena melalui program ini warga bisa memperoleh status hak kepemilikan tanah sah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini BPN, Pak Camat dan Kepala Desa yang telah membantu warga untuk memperoleh hak kepemilikan tanah secara jelas melalui program tersebut," katanya. (mnt)