Bupati Kupang, Korinus Masneno sementara memberikan sambutan
Metronewsntt.com, Oelamasi- Senin (11/12/2023), bertempat di aula Bupati Kupang , Bupati Kupang, Korinus Masneno secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik RPJPD tahun 2025-2045 dan RPD tahun 2025-2026 .
Dalam kesempatan itu, Bupati Kupang dalam sambutan mengatakan, kedua dokumen yang akan di bahas inii merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah. RPJPD untuk perencanaan dengan dimensi waktu 20 tahunan yang akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD selama 4 periode pembangunan sejak 2025-2045 nanti.
" RPD disusun untuk dimensi waktu 2 tahunan, yang nantinya akan digunakan sebagai dokumen perencanaan transisi sebelum ditetapkannya RPJMD tahun 2025-2029", kata Bupati Kupang.
Bupati dalam pemaparannya mengatakan , Kabupaten Kupang dalam durasi pembangunan 20 tahun ke depan membutuhkan kerangka perencanaan yang terintegrasi secara nasional. Karena itu pemerintah telah merancang visi pembangunan Kabupaten Kupang tahun 2025-2045 yaitu mewujudkan kab. Kupang yang maju, mandiri dan berkelanjutan.
Untuk itu, lanjut Bupati Kupang secara substansi diketahui rancangan awal RPJPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2045 juga telah disusun dengan mengintegrasikan kebijakan nasional, kebijakan Pemprov NTT dan kebijakan daerah.
"Secara fungsional, RPJPD KabupateKupang juga telah dilakukan penyelarasan dengan dokumen RTRW KabupatenKupang, RDTR perkotaan Oelamasi dan perkotaan Tarus, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, kajian lingkungan hidup strategis dan proyeksi penduduk sampai tahun 2045 nanti," kata Bupati Kupang.
Bupati Kupang menyatakan bahwa akan dibahas RPD tahun 2025-2026. "Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan yang baru bagi kita di Kabupaten Kupang.
" Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan yang hadir akibat dari kebijakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada tahun 2024. Dokumen ini juga wajib disediakan untuk kepentingan transisional dan keberlanjutan pembangunan daerah kedepannya," ungkap Bupati Kupang.
Selain itu, tambah Bupati Kupang dokumen RPD ini, disusun dengan memperhatikan target akhir dari RPJPD KabupatenKupang tahun 2005-2025, RPD Prop. NTT tahun 2024-2026 dan berbagai norma, standar, prosedur dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Beberapa hal yang ada dalam rancangan awal RPD ini, harus secara detail dan seksama diperhatikan oleh semua yang ada. Terutama bagi pimpinan perangkat daerah, camat dan kades. Jadikan dokumen ini sebagai rujukan dalam menyusun Renstra perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan desa tahun 2025-2026.
"Untuk itu, saya ingin keseriusan kita dalam berproses menyediakan semua dokumen rencana turunan dari RPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2026, baik itu Renstra maupun Renja Perangkat Daerah," kata Bupati Kupang.
Menurut Bupati Kupang, dokumen tersebut kedepannya akan digunakan oleh siapapun Pejabat Bupati, baik untuk kepentingan penganggaran maupun untuk kebutuhan evaluasi kinerjanya secara berkala. Apapun kapasitas dan kompetensi yang dimiliki, teruslah hasilkan karya terbaik untuk daerah yang dicintai ini
".Jauhi segresasi dan agitasi murahan yang bisa merusak kekerabatan, keakraban dan solidaritas kita sebagai saudara bersaudara. Banyak sumber daya yang prospektif untuk dikembangkan dan dimanfaatkan. Semua itu terbentang dari Amfoang sampai Amarasi, dari Takari, Fatuleu sampai Semau. Semua ada didepan kita. Tinggal kita mau dan mampu untuk mengerjakannya secara lebih keras dsb cerdas semata-mata untuk kemakmuran masyarakat kab. Kupang yang kita cintai. Saya juga ingin sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama dengan kami membangun kab. Kupang. Apapun yang kita capai hari ini, semuanya karena dukungan dari semua, baik DPRD, Forkopimda, Pemprov NTT, Instansi Vertikal, perangkat daerah, Camat, Lurah/Kades, dan juga LSM/NGO yang bekerja sama dengan Pemkab Kupang. Semoga kebersamaan kita gak lekang oleh waktu dan Tuhan saja yang akan membalas budi baik bapak ibu skalian", tutup Bupati Kupang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Kupang, Daniel Taimenas, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen ini, dan terima kasih juga kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wabup Kupang, lembaga terkait serta stakeholder lainnya yang telah berkolaborasi dengan baik dalam rangka menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah ini.
Taimenas menjelaskan, RPJPD dan RPD tidak sekedar menjadi dokumen formal semata tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan berbudaya. Oleh karena itu, peran serta dan partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat sangatlah penting dalam mengimplementasikan rencana ini.
"Kami sebagai DPRD berkomitmen untuk melakukan fungsi pengawasan, evaluasi, dan mendukung agar program-program pembangunan yang tertuang dalam RPJPD dan RPD dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah kita sebab tantangan dan perubahan dilingkungan global dan lokal terus berlangsung," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya semua perlu bersinergi, berkolaborasi dan mencari solusi inovatif untuk merespon dinamika tersebut. Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk menjadikan proses penyusunan RPJPD Kabupate Kupang tahun 2025-2045 dan RPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2026 ini bukan hanya sebagai tugas teknis tetapi juga sebagai ekspresi nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian terhadap masa depan bersama dan saya yakin kita dapat menciptakan kebijakan yang tidak hanya melindungi kepentingan saat ini tapi juga mewariskan warisan yang berharga untuk generasi mendatang terus berkembang dan menjadi tempat yang harus harmonis, adik dan berkelanjutan bagi kita semua", tutup Daniel Taimenas.
Diketahui kegiatan ini dihadiri, Plt. Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto, Staf Ahli Bupati Kupang Pandapotan Siallagan, Asisten I Sekda Kab. Kupang Rima K.S. Salean, Forkopimda Kab. Kupang dan yang mewakili, para pimpinan OPD lingkup kab. Kupang salah satunya Kepala BP4D Kab. Kupang Juhardi Selan, Kepala BPS Kab. Kupang I Made Suantara, dan Kepala BPN Kab. Kupang Bernadus Poy.(mnt/*)