Ikin Save yang merupakan warga Desa Oesao saat berada dilokasi yang akan dibangun kadang ayam
Metronewsntt.com, Oelamasi- Terkait rencana pembangunan usaha peternakan ayam di sekitar areal persawahan Desa Oesao menimbulkan keresahan bagi warga petani yang memiliki lahan persawahan disekitar areal tersebut.
Elias Kapitan dan Ikin Save yang merupakan warga Desa Oesao yang memiliki sawah di sekitar lokasi kandang ayam, Rabu ( 13/4) menuturkan, sebagai warga yang memiliki lahan persawahan yang dekat lokasi yang akan dibangun peternakan ayam sangat keberatan dengan rencana pembangunan kandang ayam tersebut karena akan berdampak pada lahan sawah di sekitar lokasi tersebut.
"Kami sangat keberatan karena dengan dibangunnya peternakan ayam dilokasi tersebut akan menimbulkan polusi bagi warga petani yang memiliki lahan persawahan dilokasi tersebut yakni akan menimbulkan bau tidak enak dan akan banyak lalat yang ditimbulkan dari kandang ayam tersebut," kata Elias Kapitan.
Ia mengaku, sesuia informasi bahwa kandang ayam tersebut akan dibuat dengan metode close house sehingga aman, namun tentunya belum bisa menjamin tidak.menimbulkan bau , sebab semuanya pembutuhkan analisis mengenai dampak lingkungan.Sesuai analisis Mengenai Dampak Lingungan tersebut sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Lingungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012, sesuai pedoman perlu ada keterlibatan masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan.
"Sebenarnya kami warga sekitar harus dilibatkan, karena pastinya kami yang nantinya terkena dampak dari rencana pembangunan kandang ayam itu. Dan dalam peraturan itu secara jelas menentukan bahwa kami sudah harus diberikan penjelasan dan informasi oleh pemrakarsa usaha/Amdal tentang jenis usaha yang akan dilakukan serta dampaknya seperti apa. Namun sampai hari ini tidak ada semuanya itu melainkan kegiatan pembangunan sudah mulai dilakukan di lokasi," jelasnya.
Berkiatan hal ini tambahnya , warga akan bersurat ke DPRD Kabupaten Kupang guna meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) khsusnya Komisi yang membidangi masalah ini dan juga Instansi terkait. Namun saat ini warga masih meminta penjelasan dari insitansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang, apakah sudah menerbitkan IMB ataupun Izin lainnya ? .
"Kami saat masih menunggu penjelasan dari intansi terkait.Dan kalau sudah diterbitkan maka kenapa kami masyarakat yang nantinya terkena tidak dilibatkan dan kapan dilakukan verifikasi di lapangan. Karena sepengetahun kami belum ada petugas dari dinas yang datang? Kalau sudah diterbitkan maka Kami Mohon kepada bapak Bupati Kupang selaku atasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan IMB maupun izin yang bersangkutan," Lanjutnya.Syukur kalau IMB maupun izinnya belum diterbitkan. Namun kalau sudah diterbitkan, maka mohon dievaluasi sebelum adanya gejolak yang lebih besar di sekitar lokasi pembangunan. Sudah banyak itu IMB dan izin-izin lingkungan dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya,tetapi sebelum warga mengajukan gugatan, maka sesuai den gan UU 30/2014 .tentang Administrasi Pemerintahan, kiranya Bapak Bupati dapat melakukan evaluasi dan mencabut izin tersebut.
Dewan Minta Perlu Dikaji Secara Baik
Terpisah anggota DPRD Kota Kupang, Mesak N.J Mbura asal Partai Perindo mengatakan, rencana pembangunan peternakan ayam dilokasi tersebut perlu dikaji secara baik akan dampak lingkungan yang bakal terjadi.Pasalnya selain lokasi persawahan areal tersebut juga adalah daerah pemukiman.
"Saya minta agar dapat dikaji secara baik, jika tidak bisa menimbulkan persoalan nantinya.Sehingga paling bagus pemerintah jangan dulu.mengeluarkan izin apa pun sehingga tidak menimbulkan persoalan dimasyarakat," pintanya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten lainya yakni Adi Koroh asal Partai PKPI , hal tersebut dilihat dari segi tata ruang lokasi tersebut bukan untuk lokasi peternakan, tapi itu merupakan lokasi pemukiman.Sehingga hal perlu dikaji secara baik.
" Siapa pun nanti yang akan membangun perlu ada koordinasi secara baik dengan pemerintah dalam tata ruang guna adanya kajian secara baik.Karena itu lokasi pemukiman bukan lokasi peternakan," kata anggota DPRD dari Dapil I tersebut. (mnt/*)