Camat Fatuleu sememtara melihat jalanyanoenerimaan sertifikat oleh warga
Metronewsntt.com, Oelamasi---Setelah menunggu hampir satu setengah tahun, masyarakat Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu pada akhirnya sudah bisa tersenyum penuh kebahagian. Hal tersebut menyusul terealisasinya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ditandai penyerahan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang kepada warga setampat, Selasa (21/1/2025).
Pembagian dilaksanakan di Gereja GMIT Oelbioin oleh petugas BPN Kabupaten Kupang, dengan dihadiri Camat Fatuleu Hendra Mooy, dan beberapa pengawai kecamatan serta Kepala Desa Camplong II, Melianus I. Faot bersama Kepala Dusun
Dalam sela-sela kegiatan pembagian sertifikat tanah , Camat Fatuleu Hendra Mooy kepada media menyampaikan apresiasi kepada BPN atas upayanya dalam mengurus sertifikat tanah untuk warganya.
" Proses pelaksanaan pengukuran hingga perlengkapan berkas oleh warga sudah dimulai awal Februarri 2024 dengan jumlah sebanyak 4000 lebih bidang lahan yang dilakukan pengukuran melalui program PTSL," katanya.
Dari jumlah tersebut, katanya yang sudah teralisasi awal pertama sebanyak 1000 sertifikat, dan realisasi kedua saat ini sebanyak 1017 sertifikat "Proses pembagian sudah dilakukan dua kali. Jadi program ini dinilai merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah warga sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat" ungkapnya.
Ia mengharapkan, sisahnya yang masih dalam tahap proses bisa dapat teralisasi secepatnya, Masih banyak lahan milik warga terutama lahan pertanian mapun lahan pekarangan didesa lain yang ada dalam kecamatan Fatuleu yang belum bersertifikat sehingga program semacam ini dapat berlanjut di tahun 2025 ini.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Camplong II, Melianus I. Faot menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini BPN yang telah membantu warga dalam memperoleh hak kepemilikan tanah secara sah melalui sertifikat.
"Kami berharap program ini masih terus berlanjut di 2025, karena masih kurang lebih 1000 bidang ahan milik warga terutama lahan pertanian yang belum memiliki sertifikat melalui program Redistribusi (Persertifikatan Lahan Pertanian) dan juga perlu ada peningkatan penyuluhan oleh BPN bagi masyarakat," pintanya.
Ia menambahkan, secara proses dalam memperoleh sertifikat melalui program PTSL ini cukup lama, karena faktor utama masyarakat belun memahami secara baik prosesnya,sebab dianggap dalam kepengurusannya membutuhkan dana yang banyak serta ribet. " Ya kita bersyukur atas pendekatan aparat kecamatan yang dilakukan Pak Camat bersama kami dalam melakukan pendekatan secara baik dengan memberikan pemahaman secara baik akhir segalanya proses bisa berjalan dengan baik hingga realisasi penyerahan sertifikat tanah hari ini, " katanya
Sementara itu salah satu warga penerima sertifikat, Yosepus Sabu mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan bahagia melalui program ini warga bisa memperoleh status hak kepemilikan tanah.
"Kami.menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dalam hal BPN, Pak Camat dan Kepala Desa yang telah membantu warga untuk memperoleh hak kepemilikan tanah secara jelas melalui program tersebut," katanya. (mnt)