Perwakilan JalaStoria, dan pendiri WCC di Padang, Yefri Heriani sememtara memberikan penjelasan pada acara Workshop
Metronewsntt.com, Kupang--- Upaya pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni meningkatkan kapasitas dan wawasan para jurnalis mengenai etika jurnalistik pada pemberitaan kekerasan seksual melalui pendekatan perlindungan korban dan responsif gender melalui " workshop peningkatan kompetensi wartawan dalam pemberitaan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers".
Kegiatan yang digelar oleh Kementerian PPPA RI Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan bekerjsama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia bersama Dewan Pers tersebut, dikuti oleh para jurnalis baik itu dari media online, cetak, dan media radio dan televisi, dan organisasi media , lembaga pemerhati serta UPTD terkait.
Perwakilan JalaStoria, dan pendiri WCC di Padang, Yefri Heriani dalam kesempatan itu mengatakan, kondisi yang saat ini terjadi makin maraknya pemberitaan tentang kekerasan seksual di media elektronik, media cetak, media online menunjukkan besarnya atensi publik atas kasus kekerasan yang terjadi, sehingga perlu pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam meliput berita kekerasan seksual dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.
" Secara data tercatat pengaduan pemberitaan terhadap kekerasan seksual cukup tinggi yang melakukan pengaduan ke Dewan Pers dalam kurun waktu lima (5 tahun terakhir, yakni dari 2019 sampai dengan 2023 terus meningkat, " katanya. Rabu (6/11/2024) di Hotel Sotis Kupang.
Dirincikannya tahun 2019 tercatat kasus yang diterima sebanyak 626 kasus, dan dalam penyelesaiannya terdapat sebanyak 522 kasus atau secara presentasi yakni 83, 4 persen.. Untuk tahun 2020 tercatat kasus yang diterima sebanyak 567 kasus, dan dalam penyelesaiannya terdapat sebanyak 479 kasus atau secara presentasi yakni 84, 5 persen,
Dan untuk tahun 2021 kasus yang diterima sebanyak 744 kasus, dan dalam penyelesaiannya terdapat sebanyak 681 kasus atau secara presentasi yakni 88, 0 persen, Sedangkan untuk tahun 2022 kasus yang diterima sebanyak 691 kasus, dan dalam penyelesaiannya terdapat sebanyak 663 kasus atau secara presentasi yakni 94, 99 persen.
Sementara di tahun 2023 tercatat kasus yang diterima sebanyak 813 kasus, dan dalam penyelesaiannya terdapat sebanyak 794 kasus atau secara presentasi yakni 97, 66 persen
"Dari catatan kasus tersebut sesuai jenis kasus yang paling dominasi yakni 97 persen dilakukan media online dan basis yang dilakukan adalah media lokal, dengan model kasusnya pelanggaran kode etik, tanpa verifikasi, tida dilakukan uji informasi, tidak skeptis, informasi pejabat selalu dianggap benar, tidak.menggunakan sumber-sumber kredibel, dan beberapa media masih menggunakan isu provokasi seksual," ungkapnya.
"Melalui Workshop diharapkan pemberitaan kekerasan seksual yang dipaparkan kepada publik memiliki spesifikasi berkeadilan dan berintegritas serta adanya tanggungjawab dalam perlindungan korban," tutupnya.