WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pengaduan Pemberitaan Kekerasan Seksual Meningkat

Metronttdewa.com 07-11-2024 || 13:33:32

Perwakilan JalaStoria, dan pendiri WCC di Padang, Yefri Heriani sememtara memberikan penjelasan pada acara Workshop

Metronewsntt.com, Kupang--- Upaya pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)  RI Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.  Salah satu  upaya  yang  dilakukan yakni  meningkatkan kapasitas dan wawasan para jurnalis mengenai etika jurnalistik pada pemberitaan kekerasan seksual melalui pendekatan perlindungan korban dan responsif gender melalui "  workshop peningkatan kompetensi wartawan dalam pemberitaan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers".

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian PPPA  RI Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan  bekerjsama  dengan  Perkumpulan JalaStoria Indonesia bersama  Dewan Pers tersebut, dikuti oleh para  jurnalis baik itu  dari media online, cetak, dan media radio dan televisi, dan  organisasi media ,  lembaga pemerhati serta UPTD terkait.

Perwakilan JalaStoria, dan pendiri WCC di Padang, Yefri Heriani  dalam kesempatan itu  mengatakan,  kondisi yang saat ini terjadi makin maraknya pemberitaan tentang kekerasan seksual di media elektronik, media cetak, media online menunjukkan besarnya atensi publik atas kasus kekerasan yang terjadi, sehingga perlu pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam meliput berita kekerasan seksual dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. 

" Secara data tercatat pengaduan pemberitaan terhadap kekerasan  seksual cukup tinggi yang  melakukan pengaduan ke Dewan Pers  dalam kurun waktu lima (5 tahun terakhir, yakni dari 2019  sampai dengan 2023 terus meningkat,  " katanya. Rabu (6/11/2024)  di Hotel Sotis Kupang.

Dirincikannya tahun 2019 tercatat kasus yang diterima sebanyak 626 kasus, dan  dalam  penyelesaiannya terdapat sebanyak  522   kasus atau secara presentasi yakni 83, 4 persen..  Untuk tahun 2020  tercatat kasus yang diterima sebanyak 567 kasus, dan  dalam  penyelesaiannya terdapat sebanyak  479 kasus atau secara presentasi yakni 84, 5 persen, 

Dan untuk tahun 2021 kasus yang diterima sebanyak 744 kasus, dan  dalam  penyelesaiannya terdapat sebanyak 681 kasus atau secara presentasi yakni 88, 0 persen, Sedangkan untuk tahun 2022 kasus yang diterima sebanyak 691 kasus, dan  dalam  penyelesaiannya terdapat sebanyak  663   kasus atau secara presentasi yakni 94, 99 persen.

Sementara di tahun 2023 tercatat kasus yang diterima sebanyak 813 kasus, dan  dalam  penyelesaiannya terdapat sebanyak  794   kasus atau secara presentasi yakni 97, 66 persen

"Dari catatan  kasus tersebut  sesuai jenis kasus  yang paling dominasi yakni  97 persen dilakukan media online dan basis yang dilakukan adalah media lokal, dengan model kasusnya  pelanggaran kode etik, tanpa verifikasi, tida dilakukan uji informasi, tidak skeptis, informasi pejabat selalu dianggap benar, tidak.menggunakan sumber-sumber kredibel, dan beberapa media masih menggunakan isu provokasi seksual," ungkapnya.

"Melalui Workshop diharapkan pemberitaan kekerasan seksual yang dipaparkan kepada publik memiliki spesifikasi  berkeadilan dan berintegritas serta adanya tanggungjawab dalam perlindungan korban," tutupnya.


Baca juga :

Related Post