WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pengadilan Negeri Oelamasi dan OBH Advokasi Indonesia Teken MoU Posbakum Tahun 2024

Metronewsntt.com 05-01-2024 || 17:05:51

Potret

Metronewsntt.com, Oelamasi-Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi  melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan  Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Advokasi Indomesia untuk Pos Bantuan Hukum ( Posbakum)  2024.

Penandatangan MoU dilaksanakan  di  ruang Media Center PN Oelamasi,  secara langsung  oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi,  Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H.M.H  dengan  Ketua Posbakum Advokasi Indonesia Cabang Kupang,  Mekitison Tanau, S.H, pada Jumat (5/1/2024),

Nampak dalam penandatangan MoU tersebut  dihadiri  Panitera Lahibu Weni, Panitera Muda Hukum , Oktein Josephus Susak, S.Pd., S.H., M.H, Sekretaris Yohanes Philipus Lein Moy, S.T. dan Kasubag PTIP , Maria Magdalena Titiek Kusumaningrum Binsasi, S.Si.Sedangkan dari  Posbakum Advokasi Indonesia Cabang Kupang, yakni    sekretaris, Pasa Gelora Isu, SH.MH , serta para advokat dan Paralegal yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum ini diantaranya Yosef Sanam, SH,  Yahuda Suan, SH, Odilius Naifatin, SH, Martha Bunga, SH, Asria A. Mauti, SH, Paulus  B. Tenawahang, SH, serta Ina Fina, SH.

Ketua PN Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H.M.H kepada media usai melakukan penandatanganan  MoU mengatakan,  terpilihnya Advokasi Indonesia karena telah melewati proses yang telah ditawarkan, dan pastinya ada mekanisme dan persyaratan siapa sebagai pemenangnya.

Serta berikutnya, lanjutnya dilihat dari tingkat kepercayaan dari advokasi yang bertambah karena selama menjalankan tugas bersama PN Oelamasi selama pada masa tahun sebelumnya baik pendampingan atau advis  itulah yang  menjadi salah satu penaian bagi advokasi ini mendapatkan kepercayaan kembali. "Inti utamanya adalah   telah memenuhi persyaratannya ,"ujanrnya.

Untuk itu, Posbakum adalah bagian dari PN Oelamasi maka tentunya perlu sinergis yang bukan berati  mereka diatur dalam pekerjaan mereka  oleh PN Oelamasi tapi mereka dapat menyesuaikan dari denga  ritme yang ada di pengadilan ."Mereka adalah bagian dari mitra kerja yang ikut membangun citra PN Oelamasi, sehingga dalam penandatangan MoU saya memyampaikan agar mereka juga dapat ikut membantu menjaga diri dalam  menjalankan tugas sebagai Posbakum. Karena  mereka adalah bagian yang bukan terpisah tapi merupakan satu kesatuan dalam menjaga integritas di PN Oelamasi," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Ia juga meminta agar dengan tingkat kepercayaan yang sudah bertambah maka  mereka perlu melengkapi diri mereka dengan pengetahuan,dan  literatur.Karena mereka bagian yang memberikan pelayanan dan advis bagi pengguna layanan melalui inovasi.
" Hidup kita ini tidak stagnan tapi bergerak mobile  sehingga  kita perlu berinovasi bersama dan berkolaborasi bersama Posbakum nantinya jika sudah cukup bahan, sebab ini merupakan wacana kedepannya,"  tandasnya.

Kesempatan yang sama, Ketua Posbakum Advokasi Cabang Kupang,  Mekitison Tanau, S.H menyampaikan terima kasih telah OBH Advokasi Indoensia kembali bermitra dengan PN Oelamasi, dimana kemitraan ini sudah masuk dalam tahun ketiga dalam memberikan pelayanan di Posbakum.

"Dengan kembali bermitra denga  PN Oelamasi ini tentunya kami akan melaksanakan akan berbagai hal yang masih kurang lebih maksimal  dari tahun kemarin," ujarnya.

Untuk itu, Ia berharap agar masyarakat  tidak lagi  ragu datang  ke  Posbakum untuk  konsultasi masalah hukum.

Teepisah, Ketua Umum Advokasi Indonesia Yosua M. S, S.H, CLA  mengakui kembali bermitra dengan PN Oelamasi ini  melalui sebuah  proses yang cukup  panjang dan ketat.

" Seleksi kali ini lebih ketat dari sebelumnya, karena   termasuk kebersihan ruang Posbakum juga menjadi perhatian. Dan bersyukur   pada tahun ini  kami bisa kembali untuk   bermitra dengan PN Oelamasi," katanya.

Untuk itu, tambahnya dengan kembali bermitra bersama PN Oelamasi di tahun ketiga ini OBH Advokasi Indonesia terus meningkatkan pelayanan secara maksimal . " Intinya Posbakum Advokasi Indonesia  dalam melayani masyarakat tidak melihat perbedaan RAS tetapi fokus pada masalah hukum yang dihadapi masyarakat," tutupnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post