WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pelayanan Adminduk belum Bisa Diakses Penyandang Disabilitas

Metronewsntt.com 22-11-2023 || 21:23:11

Pose bersama

Metronewsntt.com, Kupang- Pelayanan administrasi  kependudukan (Adminduk) belum bisa diakses penyandang disabilitas dengan mudah, belum adanya  mekanisme evaluasi  pendataan terpilah penyandang disabilitas setiap tahun.

Hal tersebut disampaikan Desderdea Kanni, Persani NTT, Tim Fasilitator  Sasaran Strategis RAD PD  pada acara Konsultasi Publik  Penyusunan Rencana  Draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas di salah satu hotel di Fatululi, Rabu (22/11). 

Masalah pokok  urusan pemerintahan wajib  yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendataan dan penyandang disabilitas  lainnya katanya yakni  format pendataan yang tidak sama antara pemerintah, OPDis dan NGO, setiap OPD  belum memiliki data terpilah  penyandang disabilitas, kurangnya kesadaran  masyarakat akan  pentingnya dokumen adminduk bagi penyandang disabilitas.

 Sementara itu, menurut dia, masalah strategis  yakni  kebijakan pemda belum mengakomodasi  pelibatan difabel dalam perencanaan, OPD belum memiliki data terpilah berdasarkan ragam disabilitas , OPD belum memiliki format  data terpilah  OPD belum paham pentingnya  data terpilah penyandang disabilitas.

Masalah strategis lainnya  lanjut Kanni  jarak lokasi kantor kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) jauh, pengurusan dokumen adminduk membutuhkan waktu yang lama, tidak ada yang mengantar penyandang disabilitas. 

Selain itu ujarnya belum ada aplikasi  satu data yang dapat  mendata penyandang disabilitas.
Lebih lanjut Kanni menjelaskan masalah pokok  berkaitan dengan pelayanan dasar  bidang perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas yakni  belum melibatkan sebagian  difabel dalam musrenbang  mulai dari musrenbangdus, musrenbang kabupaten.

Dia menambahkan belum semua kabupaten  di NTT memiliki peraturan daerah (Perda)  dan peraturan kepala daerah (perka) penyandang disabilitas.

Dia menambahkan masalah strategis belum ada regulasi turunan terkait  alokasi anggaran untuk disabilitas  (penggunaan dana desa untuk penyandang disabilitas), perda penyandang disabilitas belum menjadi prioritas.

Dipaparkannya penyebab eksternal masih banyak keluarga disabilitas yang tidak berpartisipasi untuk anaknya didata, tetapi disembunyikan, difabel enggan untuk didata.

Selain itu, dokumen adminduk masih dianggap tidak penting bagi penyandang disabilitas serta belum ada aplikasi  satu data yang dapat mendata peyandang disabilitas.

Sedangkan penyebab internal diungapkannya belum semua paham tentang form  pendataan menggunakan WGO, perangkat desa ada yang belum bisa  membedakan mana orang sakit  dan mana yang disabilitas.

Dikemukakannya pengurusan dokumen adminduk   yang berbelit-belit, membutuhkan banyak persyaratan dan biaya. Kondisi ini dimanfaatkan oleh calo mencari keuntungan  dari penyandang disabilitas.

Pemyebab internal lainnya ujar Kanni  rujukan utama  data penyandang disabilitas  (new DTKS, regsosek, data sektoral, profil organisasi  PD, SDGs Desa masih tumpang tindih dan tidak terupdate.  
  
Konsultasi publik yang diselenggarakan Bappelitbangda NTT ini berlangsung sehari penuh  dihadiri Pemerintah Provinsi NTT, masyarakat sipil, akademisi, organisasi masyarakat sipil, NGO, lembaga agama, pers, asosiasi profesi, penyandang disabilitas.(mnt/*) 


Baca juga :

Related Post