Pose bersama
Metronewsntt.com, Kupang- Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) belum bisa diakses penyandang disabilitas dengan mudah, belum adanya mekanisme evaluasi pendataan terpilah penyandang disabilitas setiap tahun.
Hal tersebut disampaikan Desderdea Kanni, Persani NTT, Tim Fasilitator Sasaran Strategis RAD PD pada acara Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas di salah satu hotel di Fatululi, Rabu (22/11).
Masalah pokok urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pendataan dan penyandang disabilitas lainnya katanya yakni format pendataan yang tidak sama antara pemerintah, OPDis dan NGO, setiap OPD belum memiliki data terpilah penyandang disabilitas, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen adminduk bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, menurut dia, masalah strategis yakni kebijakan pemda belum mengakomodasi pelibatan difabel dalam perencanaan, OPD belum memiliki data terpilah berdasarkan ragam disabilitas , OPD belum memiliki format data terpilah OPD belum paham pentingnya data terpilah penyandang disabilitas.
Masalah strategis lainnya lanjut Kanni jarak lokasi kantor kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) jauh, pengurusan dokumen adminduk membutuhkan waktu yang lama, tidak ada yang mengantar penyandang disabilitas.
Selain itu ujarnya belum ada aplikasi satu data yang dapat mendata penyandang disabilitas.
Lebih lanjut Kanni menjelaskan masalah pokok berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas yakni belum melibatkan sebagian difabel dalam musrenbang mulai dari musrenbangdus, musrenbang kabupaten.
Dia menambahkan belum semua kabupaten di NTT memiliki peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (perka) penyandang disabilitas.
Dia menambahkan masalah strategis belum ada regulasi turunan terkait alokasi anggaran untuk disabilitas (penggunaan dana desa untuk penyandang disabilitas), perda penyandang disabilitas belum menjadi prioritas.
Dipaparkannya penyebab eksternal masih banyak keluarga disabilitas yang tidak berpartisipasi untuk anaknya didata, tetapi disembunyikan, difabel enggan untuk didata.
Selain itu, dokumen adminduk masih dianggap tidak penting bagi penyandang disabilitas serta belum ada aplikasi satu data yang dapat mendata peyandang disabilitas.
Sedangkan penyebab internal diungapkannya belum semua paham tentang form pendataan menggunakan WGO, perangkat desa ada yang belum bisa membedakan mana orang sakit dan mana yang disabilitas.
Dikemukakannya pengurusan dokumen adminduk yang berbelit-belit, membutuhkan banyak persyaratan dan biaya. Kondisi ini dimanfaatkan oleh calo mencari keuntungan dari penyandang disabilitas.
Pemyebab internal lainnya ujar Kanni rujukan utama data penyandang disabilitas (new DTKS, regsosek, data sektoral, profil organisasi PD, SDGs Desa masih tumpang tindih dan tidak terupdate.
Konsultasi publik yang diselenggarakan Bappelitbangda NTT ini berlangsung sehari penuh dihadiri Pemerintah Provinsi NTT, masyarakat sipil, akademisi, organisasi masyarakat sipil, NGO, lembaga agama, pers, asosiasi profesi, penyandang disabilitas.(mnt/*)