Pose bersama
Metronewsntt.com, Kupang- Pasca KSP Moeldoko dan JAM pada tanggal 3 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK ) ke Mahkamah Agung (MA) RI, sejumlah Kader Partai Partai Demokrat di NTT datangi Pengadilan TUN Kupang untuk memasukan surat perlindungan hukum secara konstitusi.
Pantauan media pada Senin (3/4) siang. Sejumlah Kader dan Pengurus DPC Demokrat yang dipimpin ketua DPD Partai Demokrat NTT, DPC Kota Kupang, dan DPC Kabupaten TTS , mendatangi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang guna menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang akan diteruskan kepada MA RI dengan tembusan Presiden RI,
Menkopolhukam RI, dan Ketua DPP Partai Demokrat.
Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo dengan didamping Sekretaris DPD, Samuel Hake, Ketua DPC Kota Kupang , Maudy Dengah , Sekretaris DPC, Yeki Foeh, dan Ketua DPC TTS, Benny Banamtuan mengatakan penyerahan surat ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia baik ditingkat DPP, maupun 34 DPD di 34 provinsi dan di 514 DPC tingkat kabupaten /kota.diseluruh pelosok nusantara
" Dibuatnya surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke ketua MA RI, karena pada tanggal 3 Maret 2023 yang lalu KSP Moeldoko Cs mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA RI tentang perubahan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan pada tanggal 18 Mei 2020 yang lalu," katanya.
Ia menjelaskan, jika menyoroti atau mengikuti perkembangan dari sisi perkembangan dari segi hukum sudah ada keputusan dari MenkumHam tanggal 18 Mei 2020 perubahan AD/ART Partai Demokrat sudah sah. Sehingga dirinya mengganggap kongres luar biasa (KLB) ilegal KSP Moeldoko Cs sia-sia.
Karena sudah ada tiga tingkat hukum yang sudah diupayakan oleh KSP Moeldoko Cs yakni gugatan di PTUN, banding di PTUN Jakarta, dan berikutnya kasasi di MA, dimana kesemuanya itu terkait dengan tentang SK penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi KLB KSP Moeldoko oleh MenkumHam RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47) tertanggal 31 Maret 2021 dengan putusan semuanya ditolak.
"Gugatan KSP Moeldoko Cs ditolak PTUN Jakarta pada tangal 23 November 2021 dengan perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT., dan kemudian dilakukan upaya banding KSP Moeldoko Cs ditolak PT.TUN Jakarta pada tangal 26 April 2022 dengan perkara No . 135/B/2022/PT.TUm.JKT .Dan dilakukan Kasasi oleh KSP Moeldoko Cs ditolak MA RI pada tanggal 29 September 2022, dengan perkara No. 487/K/TUN/ 2022,"katanya.
Oleh karena itu, Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah menolak peninjauan kembali (PK) ke MA RI ini dengan alasan PK yang diajukan KSP Moeldoko Cs dari sisi hukum dimana 4 novum faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK sebab novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN jakarta dengan perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.
"Kami punya keyakinan kuat mulai dari darintingat DPP, hingga DPD terkhusus untuk NTT hari ini mulai dari DPD hingga 22 DPC kabuoateb /kota menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Ketua MA RI secara serentak," tutupnya.
Pada kesempatan yang sama ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Maudy Dengah mengatakan, sesuai apa yang telah disampaikan oleh ketua DPD tentunya sudah lengkap. Sehingga sebagai Ketua DPC datang ke PTUN Kupang untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan.
"Sesuai yang disampaikan ketua DPD kami tetap.mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan pak AHY yang merupakan ketua umum kami," tegasnya.
Diketahui usai menyerahkan dan memberikan keterangan kepada media para kader Demokrat melakukan foto bersama dan dilakukan video sambil berteriak secara serempak yel-yel yang dipimpin oleh anggota Fraksi DPRD Kota Kupang, Djuneidi C. Kana. (mnt)