WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Minta Keadilan Hukum, DPD Demokrat NTT dan DPC Kota Kupang Datangi Pengadilan TUN Kupang

Metronewsntt.com 03-04-2023 || 15:26:34

Pose bersama

Metronewsntt.com, Kupang- Pasca  KSP Moeldoko dan JAM pada tanggal 3 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK ) ke Mahkamah Agung (MA) RI,  sejumlah Kader Partai Partai Demokrat di NTT  datangi Pengadilan TUN  Kupang  untuk memasukan surat  perlindungan hukum secara konstitusi.


Pantauan media pada Senin  (3/4) siang. Sejumlah Kader  dan Pengurus DPC Demokrat yang dipimpin ketua DPD Partai Demokrat NTT, DPC   Kota Kupang, dan DPC  Kabupaten TTS , mendatangi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang guna menyampaikan surat permohonan  perlindungan hukum dan keadilan yang akan diteruskan kepada MA RI dengan tembusan Presiden RI,

Menkopolhukam RI, dan Ketua DPP Partai Demokrat.
Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo dengan didamping  Sekretaris DPD, Samuel Hake,  Ketua DPC Kota Kupang , Maudy Dengah , Sekretaris DPC, Yeki Foeh, dan Ketua DPC TTS,  Benny Banamtuan mengatakan penyerahan surat ini dilakukan serentak  diseluruh Indonesia baik ditingkat DPP, maupun 34 DPD di 34 provinsi dan  di 514 DPC tingkat kabupaten /kota.diseluruh pelosok nusantara
" Dibuatnya surat permohonan  perlindungan hukum dan keadilan ke ketua MA RI, karena pada tanggal 3 Maret 2023 yang lalu KSP Moeldoko Cs  mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke  MA RI  tentang perubahan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan pada tanggal 18 Mei 2020 yang lalu," katanya.


Ia menjelaskan, jika menyoroti atau mengikuti perkembangan dari sisi perkembangan dari segi hukum  sudah ada keputusan dari MenkumHam  tanggal 18 Mei 2020 perubahan  AD/ART Partai Demokrat sudah sah. Sehingga dirinya mengganggap  kongres luar biasa  (KLB) ilegal  KSP Moeldoko Cs sia-sia.

Karena sudah ada tiga tingkat hukum  yang sudah diupayakan oleh KSP Moeldoko Cs  yakni  gugatan di  PTUN, banding di PTUN Jakarta, dan berikutnya kasasi di MA, dimana kesemuanya itu terkait dengan tentang SK penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat  versi KLB KSP Moeldoko oleh MenkumHam RI  (SK No.M.HH.UM.01.01-47) tertanggal 31 Maret 2021 dengan  putusan semuanya ditolak.

"Gugatan KSP Moeldoko Cs ditolak PTUN Jakarta pada tangal 23 November 2021 dengan perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT., dan kemudian dilakukan upaya banding KSP Moeldoko Cs ditolak PT.TUN Jakarta pada tangal 26 April 2022 dengan perkara  No . 135/B/2022/PT.TUm.JKT .Dan dilakukan  Kasasi  oleh KSP Moeldoko Cs ditolak MA RI pada tanggal 29 September 2022, dengan perkara No. 487/K/TUN/ 2022,"katanya.

Oleh karena itu, Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah menolak peninjauan kembali  (PK) ke MA RI ini dengan alasan PK yang diajukan KSP Moeldoko Cs dari sisi hukum  dimana 4 novum faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK  sebab novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN jakarta dengan perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.


"Kami punya keyakinan kuat mulai dari darintingat DPP, hingga DPD terkhusus untuk NTT  hari ini mulai dari DPD hingga 22 DPC  kabuoateb /kota menyerahkan surat permohonan  perlindungan hukum dan keadilan ke Ketua MA RI secara serentak," tutupnya.

Pada kesempatan yang sama ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Maudy Dengah mengatakan, sesuai apa yang telah disampaikan oleh ketua DPD tentunya sudah lengkap. Sehingga  sebagai Ketua DPC datang ke PTUN Kupang untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan.

"Sesuai yang disampaikan ketua DPD kami  tetap.mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan pak AHY  yang merupakan ketua umum kami," tegasnya.


Diketahui usai menyerahkan dan memberikan keterangan kepada media  para kader Demokrat melakukan foto bersama dan dilakukan video sambil berteriak secara serempak yel-yel yang dipimpin oleh anggota  Fraksi  DPRD Kota Kupang, Djuneidi C. Kana. (mnt)


Baca juga :

Related Post