Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo yang didampingi anggota Bawaslu lain yakni Polce R.T Dethan, Maria Yulita Sarina, Imelda Daly, dan juga Koordinator Sekretariat Apredal Zeryanti Tefu, sementara mmeberikan penjelasan kepada awak media, Senin (13/3/2023)
Metronewsntt.com, Oelamasi-Upaya koordinasi dalam menjalankan tugas Pengawasan Pemilu menjadi hal utama yang harus dimiliki oleh setiap jajaran Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu). Untuk itu, dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang dalam melakukan koordinasi bersama Panwas di tingkat Kecamatan dan Desa di Kabupaten Kupang menemukan 11 ketidakpatuhan prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
" Temuan-temuan ini kami dari Bawaslu Kabupaten Kupang masih dalam tahap memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis, belum pada tahap penindakan namun masih tahapan upaya pencegahan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo yang didampingi anggota Bawaslu lain yakni Polce R.T Dethan, Maria Yulita Sarina, Imelda Daly, dan juga Koordinator Sekretariat Apredal Zeryanti Tefu, kepada awak media, Senin (13/3/2023) kemarin di.Kupang.
Ia menjelaskan, temuan ini didapatkan dari coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 12 – 19 Februari 2023.Dimana sesuai hasil uji petik data pemilih yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kupang selama 2 pekan terakhir, 20 Februari hingga 10 Maret 2023 ini terdapat 11 tren ketidakpatuhan ini berdasarkan hasil pengawasan melekat di 446 Tempat Pemilihan Suara (TPS), yaitu di 24 kecamatan dan 177 desa kelurahan.
“11 masalah yang kami dapatkan dari yang dikumpulkan pengawas kecamatan dan desa,” kata dia.
Pertama, pantarlih tidak dapat menunjukkan Salinan Surat Keputusan (SK). Hal ini terjadi di 304 TPS. Salinan SK ini memang tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis coklit. Namun salinan SK menjadi dasar untuk memastikan Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan Panitia Pemungutan Suara.
“Ada yang pemilih yang berkeberatan soal legal standing,” ujarnya.
Berikutnya, coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu di 621 TPS. Jadwal ini tidak dipatuhi karena cuaca dan persoalan teknis lainnya.
Ia mencotohkan, persoalan cuaca seperti hujan lebat, longsor, kali putus, jembatan putus sehingga distribusi logistiknya tidak sampai.
" Hal lain juga yang tidak dilakukan oleh Pantarlih yakni tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. Kejadian ini berlangsung di 3 TPS. Dan jugav Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video untuk melihat mencocokkan wajah warga dengan dokumen KTP elektronik. Ada 29 TPS dimana pantarlih tidak melakukan ini," jelasnya.
Ia mengaku, sebenarnya hal ini dapat dilakukan oleh Pantarlih yakni untuk memastikan kembali data ini dengan melakukan Video call jika tidak ditemui saat melakukan pemdataan ke rumah, tersebut” katanya.
Selain itu, tambahnya temuan juga pada 2 TPS, dimana Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah berubah dari status TNI/Polri menjadi sipil. Ini dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
Berikutnya terdapat 4 TPS juga dimana pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian.
Ada juga di 3 TPS, dimana Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal. Seseorang yang meninggal, kata dia, perlu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. “Kalau tidak ada akta kematian maka yang bersangkutan masih menjadi penduduk Kabupaten Kupang meskipun sudah lama meninggal,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini dapat berdampak lagi pada efisiensi anggaran karena surat suara akan dicetak meskipun yang bersangkutan telah meninggal.
" Hal lain juga yakni Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 KK yaitu 20 TPS. Serta ada Pantarlih melaksanakan coklit dengan mengumpulkan KK atau tidak mendatangi pemilih secara langsung. Hal ini terjadi di 7 TPS.Apa yang dilakukan ini tidak diperbolehkan.
" Ada juga Pantarlih tidak melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir Model A Daftar Pemilih yaitu di 5 TPS. Dan yang terakhir Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Hal ini ditemui di 7 KK.
Oleh karena itu, dari 11 temuan ini dipengaruhi oleh 10 masalah faktual misalnya Pantarlih memang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit.
Selain itu karena aplikasi e-Coklit sering bermasalah, baik dari sistem maupun jaringan internet.
“Sehingga terdapat banyak pantarlih melakukan coklit secara manual,” ungkapnya.
Faktor alam juga mempengaruhi dan kondisi Pantarlih itu sendiri seperti sedang sakit atau pantarlih adalah tenaga honor maupun pegawai negeri yang mempunyai tugas pokok.
“Sehingga coklit baru bisa dilakukan pada malam hari,” sambungnya.
Temuan lain, kata Marthoni, ada banyak data pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain dan ini terjadi hampir di semua kecamatan. Lalu juga ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS.
Masalah lainnya adalah ada warga yang masih berada di kebun sehingga baru bisa coklit pada malam hari.
“Bahkan masih ada warga yang tinggal di kebun selama sepekan dan pada hari Sabtu baru kembali ke kampung,” ujarnya.
Menanggapi temuan ini maka Bawaslu Kabupaten Kupang memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis.(mnt)