WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

KDRT Masih Dominsi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Selama Januari Hingga Oktober 2022

Metronewsntt.com 28-11-2022 || 16:30:48

Ilustrasi KDRT

Metronewsntt.com, Kupang--Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak periode Januari sampai dengan  Oktober 2022.  Berkenaan dengan itu,  Rumah Perempuan Kupang menyuarakan dalam kampanye  16 Hari Anti Kekerasan Terhadap  Perempuan, yang digelar mulai tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember 2022.


Sesuai catatan Pendampingan Rumah Perempuan Periode Januari  sampai dengan  Oktober 2022,  tercatat 127 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian  65 kasus KDRT,  9 kasus IJM , 32 kasus kekerasan seksual, 5 kasus penganiayaan dan 16 kasus kekerasan lainnya.


" Jumlah kasus ini  bukan merupakan representative angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT selain karena ini ibarat fenomena gunung es dimana yang muncul dipermukaan masih sangat sedikit karena pengetahuan dan kesadaran dan keberaniaan  orang untuk melaporkan kasus masih rendah. Hal lainya adalah   korban juga sudah mengakses layanan dari lembaga penyeldia layanan lainya yang  melakukan pendampingan dan advokasi terhadap kasus perempuan dan anak." Kata Ketua Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby SinlaeloE , Senin (28/11).


Dijelaskannya, refleksi Pendampingan Rumah Perempuan/SSP Kupang, beberapa factor yang  yang masih terjadi dalam masyarakat yakni  masih banyak  kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di pendam bahkan di kubur diam - diam oleh korban maupun keluarga karena ketidak berdayaan korban dan keluarga membawa kasusnya kepermukan.


Hal ini , tambahnya disebabkan  yang di cara pandang yang menganggap  tabu untuk membicarakan kekerasan kepada pihak lain,   layanan yang di butuhkan cukup jauh dan terbatas, biaya yang cukup tinggi karena jarak korban dan layanan yang di butuhkan sangat jauh,  minimnya perlindungan saksi dan korban, minimnya dukungan semua pihak terhadap korban termasuk keenganan masyarakat untuk menjadi saksi dan sehingga persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga merupakan venomena gunung es,  banyak terjadi namun sedikit yang mencuat ke permukaan.


Hal yang sama juga dalam catatan  Rumah Perempuan Kupang/SSP Kupang enam (6 )tahun terakhir yakni  tahun 2016 – 2021 terdapat 1.469  kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak dengan jenis kasus kekerasan dalam rumah tangga/KDRT menempati urutan pertama sebanyak 565 kasus, kedua kasus adalah kasus  Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH sebanyak  232 kasus. ketiga Kekerasan seksual  sebanyak 201 kasus, keempat Anak Membutuhkan perlindungan khusus/AMPK sebanyak sebanyak 130 kasus, Kelima  Kekerasan lainnya sebanyak 129 kasus, KeEnam kasus Ingkar Janji Menikah/IJM sebanyak  115 kasus, Ketuju Penganiayaan sebanyak  80 kasus dan Kedelapan Kasus Buruh Migran sebanyak 1 kasus .(mnt)


Baca juga :

Related Post