Ilustrasi KDRT
Metronewsntt.com, Kupang--Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak periode Januari sampai dengan Oktober 2022. Berkenaan dengan itu, Rumah Perempuan Kupang menyuarakan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yang digelar mulai tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sesuai catatan Pendampingan Rumah Perempuan Periode Januari sampai dengan Oktober 2022, tercatat 127 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian 65 kasus KDRT, 9 kasus IJM , 32 kasus kekerasan seksual, 5 kasus penganiayaan dan 16 kasus kekerasan lainnya.
" Jumlah kasus ini bukan merupakan representative angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT selain karena ini ibarat fenomena gunung es dimana yang muncul dipermukaan masih sangat sedikit karena pengetahuan dan kesadaran dan keberaniaan orang untuk melaporkan kasus masih rendah. Hal lainya adalah korban juga sudah mengakses layanan dari lembaga penyeldia layanan lainya yang melakukan pendampingan dan advokasi terhadap kasus perempuan dan anak." Kata Ketua Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby SinlaeloE , Senin (28/11).
Dijelaskannya, refleksi Pendampingan Rumah Perempuan/SSP Kupang, beberapa factor yang yang masih terjadi dalam masyarakat yakni masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di pendam bahkan di kubur diam - diam oleh korban maupun keluarga karena ketidak berdayaan korban dan keluarga membawa kasusnya kepermukan.
Hal ini , tambahnya disebabkan yang di cara pandang yang menganggap tabu untuk membicarakan kekerasan kepada pihak lain, layanan yang di butuhkan cukup jauh dan terbatas, biaya yang cukup tinggi karena jarak korban dan layanan yang di butuhkan sangat jauh, minimnya perlindungan saksi dan korban, minimnya dukungan semua pihak terhadap korban termasuk keenganan masyarakat untuk menjadi saksi dan sehingga persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga merupakan venomena gunung es, banyak terjadi namun sedikit yang mencuat ke permukaan.
Hal yang sama juga dalam catatan Rumah Perempuan Kupang/SSP Kupang enam (6 )tahun terakhir yakni tahun 2016 – 2021 terdapat 1.469 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak dengan jenis kasus kekerasan dalam rumah tangga/KDRT menempati urutan pertama sebanyak 565 kasus, kedua kasus adalah kasus Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH sebanyak 232 kasus. ketiga Kekerasan seksual sebanyak 201 kasus, keempat Anak Membutuhkan perlindungan khusus/AMPK sebanyak sebanyak 130 kasus, Kelima Kekerasan lainnya sebanyak 129 kasus, KeEnam kasus Ingkar Janji Menikah/IJM sebanyak 115 kasus, Ketuju Penganiayaan sebanyak 80 kasus dan Kedelapan Kasus Buruh Migran sebanyak 1 kasus .(mnt)