Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sabu Raijua Eduar L. Lukas
Metronewsntt.com, Kupang-Pasca Layangkan Keberatan dan Penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tertanggal 15 Juli 2022 lalu, dengan Nomor : 07-0339/Kpts/DPP-GERINDRA/2022, tentang Susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Penasehat DPC, Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Eduar L. Lukas siap gugat DPP Partai di PTUN.
Eduar kepada wartawan pada Rabu (3/8) menjelaskan, sikap keberatan dan penolakan tersebut menyusul adanya perbedaan nama-nama usulan badan Pengurus serta Dewan Penasehat yang telah disepakati bersama melalui mekanisme musyawarah anggota partai di tingkat DPC Sabu Raijua.
"Maret 2021, kami kirimkan surat usulan badan pengurus sesuai surat edaran dari DPP melalui DPD yang ditujukan kepada seluruh DPC untuk melakukan Reposisi Badan Pengurus. Pada Juli 2022 kami juga diminta kembali untuk melengkapi form data usulan terbaru badan pengurus untuk segera dikirimkan. Dan kami laksanakan. Tidak saja itu, saat pengiriman data tersebut, kamipun melengkapi form biodata terbaru yang sudah kami isi tadi dengan lampirkan usulan badan pengurus hasil keputusan anggota DPC yang kami ajukan sebelumnya di 2021. Jelang sepekan kemudian, hasil keputusan DPP terkait Badan Pengurus tahun 2022 berbeda jauh dengan daftar usulan yang kami DPC ajukan," jelas Eduar.
Dia menambahkan, merespon SK DPP tersebut, seluruh pengurus serta anggota DPC terus membangun komunikasi dengan DPD serta DPP Partai Gerindra. Namun hasilnya nihil.
"Saya sudah mencoba mengkonfirmasi terkait perubahan data usulan tersebut kepada Pengurus DPP & DPD, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban terkait perubahan data usulan badan pengurus yang dilakukan secara sepihak, karena hal tersebut tidak sesuai dengan AD & ART Partai Gerindra," tegasnya.
Kuat dugaan ada oknum tertentu di DPP Partai Gerindra NTT yang ingin merusak marwah dan memanfaatkan partai untuk kepentingan sendiri maupun kelompok dengan merubah hasil musyawarah ditingkat DPC.
"Kami merasa ada permainan oknum tertentu dalam pengurus DPD Partai, sehingga SK yang diterbitkan tidak sesuai dengan apa yang kami (DPC) usulkan. Apabila DPD mengajukan sesuai usulan DPC maka hasilnya akan sesuai dengan usulan DPC", tegas Eduar.
Perlu adanya perhatian serius dari pimpinan Pusat Partai Gerindra agar menyelesaikan kekeliruan tersebut.
"Kami mendesak untuk masalah ini diselesaikan ditingkat Mahkamah Partai untuk segera merubah SK tersebut sesuai usulan DPC, agar proses verifikasi yang akan dilakukan di bulan Agustus ini dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.
Pihaknya sudah melayangkan surat Keberatan & Penolakan terhadap SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tertanggal 15 Juli 2022, dengan Nomor : 07-0339/Kpts/DPP-GERINDRA/2022.
"Saya sebagai Kader serta Mantan Pengurus DPC Partai Gerindra Sabu Raijua sudah mengirim surat keberatan dan penolakan terhadap hasil tersebut, namun tidak diindahkan. Dengan tegas saya mewakili teman-teman DPC Sabu Raijua akan menempuh ke jalur hukum dan melaporkan kasus ini di Pengadilan Tata Usaha Negara bila DPP serta DPD tidak mau menyelesaikan masalah ini," tutup Eduar. (mnt/*)