WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Melawan Arus TPPO: Kabupaten Kupang Bangun Benteng Perlindungan Pekerja Migran Responsif Gender

Metronttdewa.com 08-04-2026 || 11:25:12

Pose bersama

Metronewsntt.com, Oelamasi---Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi mempertegas langkah nyata dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kolaborasi strategis bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, UNODC, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan Flobamoratas. 

Sinergi besar ini diwujudkan dalam bentuk Lokalatih Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Perlindungan Terkoordinasi, sebuah inisiatif yang dirancang khusus untuk membentengi pekerja migran perempuan dari ancaman eksploitasi dan kerja paksa.

​Lokalatih yang diselenggarakan pada 7–9 April 2026 di Aston Kupang Hotel & Convention Center ini menjadi ruang pertemuan bagi 30 praktisi lintas sektor, dengan komposisi keterwakilan perempuan mencapai 40%. Para peserta terdiri dari penyelenggara layanan lini depan pemerintah kabupaten, perwakilan Migrant Worker Resource Center (MRC), organisasi perempuan, perangkat desa, hingga aparat penegak hukum. Fokus utama kegiatan ini adalah mempertajam kemampuan deteksi dini risiko TPPO, memperkuat mekanisme rujukan, serta menyusun SOP daerah yang mampu menjamin akses keadilan yang peka terhadap kebutuhan spesifik perempuan pekerja migran.

​Urgensi dari penguatan sistem ini berakar pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI). Meski regulasi telah ada, tata kelola migrasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar yang memprihatinkan. 

Data dari jaringan pelayanan kemanusiaan di Kupang mencatat sebanyak 125 jenazah pekerja migran asal NTT dipulangkan sepanjang tahun 2025. Angka ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk segera membenahi sistem perlindungan yang kerap kali masih lemah di tingkat desa, terutama dalam menangani kasus-kasus seperti kekerasan berbasis gender, penjeratan utang, hingga penahanan dokumen yang berujung pada eksploitasi berat.

​Sebagai wilayah prioritas, Kabupaten Kupang kini mengintegrasikan layanan perlindungan melalui Migrant Worker Resources Center (MRC) ke dalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA-PPMI). Kolaborasi multipihak ini bertujuan untuk mempercepat implementasi perlindungan PMI melalui pengarusutamaan isu migrasi dalam rencana pembangunan daerah, guna memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja migran asal Kabupaten Kupang di setiap tahapan migrasi mereka.

​Guntur Taopan, yang hadir mewakili Bupati Kupang, menegaskan dalam sambutannya bahwa tantangan yang dihadapi semakin kompleks seiring maraknya migrasi non-prosedural dan penipuan perekrutan. Ia menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk membangun sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang benar-benar terintegrasi, yang menghubungkan koordinasi antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan penegak hukum secara solid.

​Senada dengan visi tersebut, Irene Kanalasari dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas mengingatkan bahwa jalur rujukan dan layanan pemulihan harus dibangun dengan perspektif hak-hak perempuan. Mengingat perempuan pekerja migran sering mengalami kerentanan berlapis, sistem perlindungan yang ada wajib berpusat pada suara penyintas untuk memastikan tidak ada lagi hambatan dalam mengakses keadilan.

​Menutup rangkaian kegiatan, Koordinator Nasional MRC, Dina Nuriyati, menekankan bahwa fondasi terkuat dari sistem perlindungan adalah aspirasi dan pengalaman langsung para pekerja migran itu sendiri. Melalui kolaborasi antara pemerintah, gerakan buruh (SBMI), dan gerakan perempuan, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat penegak hukum dapat membangun perspektif perlindungan yang tidak diskriminatif. Dengan demikian, SOP daerah dan mekanisme rujukan yang dikembangkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi jawaban nyata atas kebutuhan keamanan dan keadilan di lapangan.(mnt)


Baca juga :

Related Post