Ilustrasi pencurian sapi
Metronewsntt.com, Oelamasi – Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak (sapi) yang terjadi di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/X/2025/SPKT/POLSEK FATULEU/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 06 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh korban, YOHANIS SABU (55 tahun, Petani/Pekebun, alamat Desa Camplong II).
Sesuai hasil laporan yang diterima media, Rabu (8/10/2025) Pukul 11.49 Wita, sesuai kronologis kasus ini bermula pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, dini hari, di Hutan Camplong II. Korban sebelumnya telah mengikat dua ekor sapi betina miliknya di lokasi tersebut. Namun, saat dicek pada pagi hari, satu ekor sapi betina berusia 4 tahun telah hilang, hanya tersisa satu utas tali.
Setelah melakukan pencarian, pada hari Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, korban bersama saksi Tofilus Manane menemukan sapi yang hilang tersebut terikat bersama dengan sapi milik terduga pelaku. Sekitar pukul 15.30 WITA, saat terduga pelaku berinisial KM (63 tahun, Petani/Pekebun, alamat Desa Camplong II) datang ke lokasi, korban langsung mengidentifikasi sapi miliknya. Korban sempat berselisih dengan KM yang bersikeras bahwa sapi itu miliknya.
Berdasarkan laporan dan penyelidikan cepat, Polsek Fatuleu mengamankan terduga pelaku KM. Penyelidik menemukan indikasi kuat bahwa KM berniat menjual sapi curian tersebut, terbukti dari ditemukannya surat pengantar penjualan sapi yang diurus oleh KM dari Ketua RT ke Desa, dengan ciri-ciri yang cocok dengan sapi milik korban. Sapi betina berusia 4 tahun tersebut telah dikonfirmasi kepemilikannya oleh korban, didukung oleh surat jual beli dari Pasar Hewan Lili Camplong pada tahun 2023.
Polsek Fatuleu telah mengamankan terduga pelaku KM dan sejumlah barang bukti, meliputi satu ekor sapi betina milik korban, tali yang digunakan, serta surat pengantar penjualan sapi. Terduga pelaku, korban, dan para saksi telah menjalani Berita Acara Interogasi (BAI). Tindak pidana pencurian ternak ini merupakan masalah yang sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat Desa Camplong II.
Atas perbuatannya, terduga pelaku KM dijerat dengan sangkaan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polsek Fatuleu berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mnt/*)