WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

PN Oelamasi Teken MoU Posbakum, Ketua Advokasi Indonesia Siap Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Metronewsntt.com 06-01-2023 || 13:58:40

Ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian dan Ketua Posbakum Advokasi Indonesia, Yosep Sanam usai Teken MoU, Kamis (5/1/2023) di PN Oelamasi

Metronewsntt.com, Oelamasi- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar penandatanganan MOU dengan Posbakum (Pos Bantuan Hukum)  Advokasi Indonesia.


Ketua PN Oelamasi, Erianto Siagian,S.H.M.H yang dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023)  mengatakan penandatangan MoU telah dilakukan Kamis (5/1/2023) bertempat di lantai dua (2)  media center PN  Oelamasi bersama Posbakum Advokasi Indonesia perwakilan Kabupaten Kupang.


Erianto menjelaskan, kerjasama yang dibangun  untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.


" Layanan hukum yang diberikan dilakukan secara gratis kepada masyarakat. Dan kerjasama yang  dibangun sudah dilakukan dua tahun bersama  Advokasi Indoenesia sesuai hasil seleksi untuk Posbakum di  PN Oelamasi,"katanya.

Untuk itu, Advokasi Indonesia yang setahun yang menjalankan proses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kupang.

"Jadi intinya Posbakum ini yang siap membantu masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kupang," ujarnya.

Ia berharap melalui program dari Makhama Agung  dan Pengadilan Negeri sangat menghormati  dan menghargai  dari masyarakat kurang mampu.Untuk bagi masyarakat kurang mampu yang tersangkut dengan hukum  baik perdata maupun pidana agar tidak ragu datang ke PN Oelamasi untuk melakukan konsultasi hukum  secara gratis dengan persyaratan tertentu.


Sementara itu, Ketua Posbakum Advokasi Indonesia, Yosep Sanam, S.H mengatakan  dengan telah dilakukan MoU ini, maka Posbakum Advokasi Indonesia akan siap memberikan layanan hukum secara gratis bagi masyarakat yang  mengalami persoalan  hukum baik perdata maupun pidana.
"Konsultasi hukum dan beberapa hal penting yang kami bantu tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Kupang diluar Kabupaten kami siap membantu," katanya.


Dia mengatakan, dalam konsultasi hukum ini  bagi masyarakat kurang mampu ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan  diantara keterangan kurang mampu dari desa/kelurahan, KTP dan  Kartu Keluarga (KK).

"Jika mereka yang ingin mendapatkan pelayanan hukum tanpa KTP dapat menggunakan keterangan domisili,"katanya.

Diketahui untuk nama yang tergabung dalam Posbakum Advokasi  Indonesia berjumlah 8 orang yang terdiri dari
1. Yosep Sanam,S.H (Ketua)
2. Mekitison Tanau,S.H
3. Pasha Gelora Issu, S.H.M.H
4. Yehuda Suan,S.H
5. Paulus B. Tenawahang, S.H
6. Odilius Naifatin, S.H
7. Aseria Mauti, S.H
8. Martha  Bunga,S.H. (mnt)

 


Baca juga :

Related Post