WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Terkait OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Kuasa Hukum Yanto Ekon Menilai Tidak Ada Unsur Pemaksaan dan Pemerasan

Metronewsntt.com 10-08-2022 || 20:36:22

Plt Kadis PUPUR dan Kabid Mina Marga, Maksi Dethan dan Paulus Gwiputra sedang memberikan kesaksian di persidangan, Selasa (9/8).

Metronewsntt.com, Kupang- Penasehat Hukum Mantan Kadis PUPR Kota Kupang, Hengki Ndapamerang, Yanto Ekon menilai tidak ada unsur pemaksaan dan pemerasan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, 7 April kemarin.


Inisiatif pemberian uang senilai Rp15 juta itu, justru datang dari Ketua REI NTT, Bobby Pitoby, setelah terdakwa Hengki Ndapamerang menyatakan tidak ada anggaran perjalanan dinas, untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Perizinan Bangunan Gedung (PBG).


"Inisiatif memberikan uang itu, adalah dari Boby sendiri selaku Ketua REI, yang menyatakan siap membantu. Dan Hengki tidak pernah meminta maupun memaksa untuk diberikan uang," kata Yanto Ekon usai sidang lanjutan perkara OTT dengan terdakwa Hengki Ndapamerang di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/8).


Sidang lanjutan itu, menghadirkan empat saksi, dua dari kejati yang melakukan OTT dan Plt Kepala Dinas PUPR Maksi Dethan dan Kabid Bina Marga, Paulus Gwiputra.


Sidang dipimpin Hakim Ketua, Mieke Priyantini, dan Hakim Anggota Sarlota Marselina Suke dan Eka Setiawan.


Sedangakan JPU Kejati NTT, dihadiri Selesius Guntur, Harry C. Franklin dan Emerensiada Djehamat.


Hadir juga Kuasa Hukum Terdakwa, John Rihi, Mell Ndaomanu, Yanto Ekon dan Rian kapitan. Hengki Nadpamerang menghadiri sidang itu secara online.
Yanto mengatakan, Hengki Nndpamerang tidak pernah meminta atau memaksa diberikan uang perjalanan dinas untuk konsultasi ke Kemendagri.

Ia hanya menyatakan belum bisa melakukan itu, karena masih menunggu anggaran di dinas yang belum cair.


Namun kemudian, tiba-tiba datang dua orang dari REI NTT atas nama Manotona Laia dan Frets Bessi, yang membawa Rp15 juta, sesaat sebelum OTT oleh Kejati NTT.


"Jadi tidak ada insiatif dari terdakwa untuk memaksa. Prisinpnya dia (Terdakwa) tidak meminta uang," ungkap Yanto.


Pertemuan Sebelum OTT
Saksi Maksi Dethan dalam persidangn itu mengungkapkan, sebelum OTT pada 7 April, terdakwa dan Ketua REI NTT, Bobby Pitoby bersama tiga rekannya, bertemu di ruangan terdakwa, pada 6 April.


Kedatangan REI itu, bermaksud menanyakan pengajuan PBG yang belum juga terbit, sejak diajukan sembilan bulan lalu.


Kepada REI, sebut Maksi, terdakwa menyatakan terjadi perubahan nomenklatur kepengurusan perizinan itu, sehingga harus terlebih dahulu berkonsultasi ke Kemendagri.


Terdakwa lalu menyatakan belum ada anggaran untuk perjalanan konsultasi ke Kemendagri.
Pernyataan terdakwa itu direspon Ketua REI, Bobby Pitoby. Ia menyatakan membantu biaya perjalanannya.


"Terdakwa Hengki hanya mengatakan belum ada dana, namun Bobby meresponya dan mengatakan akan membantu," ujarnya.


Setelah pertemuan itu, sebut Maksi, bersama terdakwa, kemudian makan siang bersama. Terdakwa, sebut Maksi, kemudian memberitahu, konsultasi ke Kemendagri batal, karena anggaran belum cair.


Namun sehari setelah itu, atau tepatnya 7 April, dua anggota REI NTT itu datang ke kantor menyerahkan uang, berselang beberapa menit kemudian, dilakukan OTT.


Setelah itu, mereka dipanggil ke kejati dan ditunjukan barang bukti berupa uang atas OTT itu.
Saksi Paulus juga mengatakan hal serupa. Bobby Pitoby yang mengatakan akan membantu biaya perjalan dinas itu, saat bertemu terdakwa, 6 April di ruangan kerja terdakwa. Ia bersama Maksi Dethan berada dalam ruangan tedakwa dan mendengar langsung pernyataan Bobby.


Sementara terdakwa Hengki Ndapamerang menyanggah pernyataan kedua kedua saksi soal tanggal pertemuan.


Hengki menyatakan pertemuan sebelum OTT dilakukan 5 April, bukan 6 April. Namun kedua saksi tetap pada pendirian, bahwa pertemuan sebelum OTT itu dilakukan 6 April.


Sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi itu, dipending dan akan dilanjutkan Selasa, (16/8) mendatang.(mnt/*)


Baca juga :

Related Post