Potret usai MoU PN Kupang Kelas 1 A dengan OBH Advokasi Indonesia, Rabu (3/1/2024)
Metronewsntt.com, Kupang- Suatu kebanggaan tersendiri bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Advokasi Indonesia . Dimana di tahun 2024 OBH Advokasi kembali bermitra sebagai Pos Bantuan Hukum (Pasbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1 A.
Kebanggaan yang diraih tidaklah muda, namun melalui sebuah proses yang begitu panjang dan seleksi yang ketat hingga akhirnya pada Rabu (3/1/2024 ) dilakukan penandatangan MoU oleh PN Kupang Kelas 1 A , Supriyatna Rahmat
, S.H, M.H dengan Ketua OBH Advokasi Indonesia, Yosua M. S, S.H, CLA.
Advokat Yosua M. S, S.H, CLA yang dikonfirmasi menjelaskan, semua ini melalui sebuah proses yang cukup panjang dan ketat yakni.mulai dari i mengajukan penawaran terkait pengumuman layanan bantuan hukum oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, dan setelah melalui seleksi yang ketat oleh team verifikasi Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, maka berdasarkan pengumuman Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokasi Indonesia sebagai pemenang.
"Berdasarkan pengumuman PN Kupang Nomor: 3718/KPN.W26-U1/HM1.02/XII/2023 pada tanggal .29 Desember 2023 memutuskan Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia sebagai Pemenang," kata Advokat Yosua selaku Ketua Umum Advokat Indonesia.
Advokat Yosua mengakui, seleksi kali ini lebih ketat dari sebelumnya, karena termasuk kebersihan ruang Posbakum juga menjadi perhatian. Dan bersyukur pada tahun pertama bermitra dengan PN Kupang Kleas 1 A maslah kebersihan sudah menjadi hal utama yang dilakukan.
" Dengan kembali sebagai pemenang, maka di tahun 2024 merupakan tahun kedua bagi Advokasi Indonesia bermitra sebagai Posbakum PN Kupang Kelas 1 A," ujar Advokat Yosua.
Kesempatan itu, Advokat Yosua juga merincikan jumlah Advokat yang tergabung Posbakum Advokasi Indoenesia yakni sebanyak 16 orang dan paralegal sebangak 6 org, namun yang aktif sebanyak 9 orang advokat yang diatur secara bergilir untuk piket melayani masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
"Pelayanan bantuan hukum tidak saja di PN Kupang saja tetapi juga dilakukan di Pengadilan Agama. OBH Advokasi Indonesia dalam melayani masyarakat tidak melihat perbedaan RAS tetapi fokus pada masalah hukum yang dihadapi masyarakat," katanya.
Untuk perwakilan Advokasi di Kupang diketuai oleh Pasah Gelora Isu SH MH dann sekretaris Mekitison Tanau SH serta pengurus advokat lainnya. "Saya berharap agar masyarakat tidak ragu datang ke Posbakum untuk konsultasi masalah hukum," pinta Advokat Yosua. (mnt)