WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

2024, Advokasi Indonesia Kembali Bermitra Sebagai Posbakum Pengadilan Negeri Kupang

Metronewsntt.com 04-01-2024 || 10:26:02

Potret usai MoU PN Kupang Kelas 1 A dengan OBH Advokasi Indonesia, Rabu (3/1/2024)

Metronewsntt.com, Kupang- Suatu kebanggaan tersendiri bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Advokasi Indonesia . Dimana  di tahun 2024 OBH Advokasi  kembali bermitra sebagai Pos Bantuan Hukum (Pasbakum)  di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1 A.

Kebanggaan yang diraih tidaklah muda, namun melalui sebuah proses yang begitu panjang dan seleksi yang ketat hingga akhirnya pada Rabu  (3/1/2024 ) dilakukan penandatangan MoU  oleh PN Kupang Kelas 1 A , Supriyatna  Rahmat
, S.H, M.H  dengan Ketua OBH Advokasi Indonesia, Yosua M. S, S.H, CLA.

Advokat Yosua M. S, S.H, CLA yang dikonfirmasi menjelaskan, semua ini  melalui sebuah  proses yang cukup  panjang dan ketat yakni.mulai dari i mengajukan penawaran terkait pengumuman layanan bantuan hukum oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A,  dan  setelah melalui seleksi yang ketat oleh team verifikasi Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, maka berdasarkan pengumuman Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokasi Indonesia sebagai pemenang.

"Berdasarkan pengumuman PN Kupang Nomor: 3718/KPN.W26-U1/HM1.02/XII/2023  pada  tanggal .29 Desember 2023  memutuskan Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia sebagai Pemenang," kata Advokat  Yosua  selaku Ketua Umum Advokat Indonesia.

Advokat Yosua mengakui, seleksi kali ini lebih ketat dari sebelumnya, karena   termasuk kebersihan ruang Posbakum juga menjadi perhatian. Dan bersyukur   pada tahun pertama  bermitra dengan PN Kupang Kleas 1 A  maslah kebersihan  sudah menjadi hal utama  yang dilakukan.

" Dengan kembali sebagai pemenang,  maka  di tahun 2024  merupakan tahun kedua bagi Advokasi Indonesia bermitra sebagai Posbakum PN Kupang Kelas 1 A," ujar Advokat Yosua.

Kesempatan itu, Advokat Yosua juga merincikan jumlah Advokat yang tergabung Posbakum Advokasi Indoenesia yakni  sebanyak 16 orang   dan paralegal sebangak 6 org, namun yang aktif sebanyak  9 orang advokat yang diatur secara bergilir untuk piket melayani masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

"Pelayanan bantuan hukum tidak saja di PN Kupang saja tetapi  juga dilakukan di Pengadilan Agama. OBH Advokasi Indonesia  dalam melayani masyarakat tidak melihat perbedaan RAS tetapi fokus pada masalah hukum yang dihadapi masyarakat," katanya.

Untuk  perwakilan Advokasi di Kupang  diketuai oleh  Pasah Gelora Isu SH MH dann sekretaris Mekitison Tanau SH serta pengurus advokat lainnya. "Saya berharap agar masyarakat tidak ragu datang  ke  Posbakum untuk  konsultasi masalah hukum," pinta Advokat Yosua. (mnt)


Baca juga :

Related Post