Ikustrasi kekerasan terhadap Jurnalis
Metronewsntt.com, Kupang - Kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2022 mengalami peningkatan, dibanding 2021 hingga mencapai 61 kasus, dengan 97 korban yang tersebar di 14 organisasi media.
"Kasus serangan pada 2022 mencapai 61 kasus dengan 97 korban dari jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media," kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito saat zoom metting, Senin, (16/1).
Jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2021 yang mencapai 43 kasus dengan jenis serangan, digital 15 kasus, kekerasan fisik dan perusakan alat kerja 20 kasus, kekerasan verbal 10 kasus, kekerasan berbasis gender 3 kasus, penangkapan dan pelaporan pidana 5 kasus serta penyensoran 8 kasus.
Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan terdapat lima provinsi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi yakni Jakarta 14 kasus, NTB 6 kasus, Sulawesi Utara 5 kasus, Sulawesi Selatan 4 kasus, dan Sumatera Selatan 3 kasus.
Dari gambaran pelaku, jelas dia, sebanyak 24 kasus yang melibatkan aktor negara yang terdiri dari polisi (15 kasus), aparat pemerintah (7 kasus) dan TNI (2 kasus). Sedangkan aktor non negara sebanyak 20 kasus yang melibatkan ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sisanya , 17 kasus belum teridentifikasi pelakunya.
All Indonesia mencatat ada 20 kasus serangan fisik dan pengrusakan alat kerja, yang terdiri dari 15 kasus serangan fisik dan lima kasus perusakan alat kerja. Dari 15 serangan fisik ke jurnalis tersebut, empat diantaranya terkait dengan pemberitaan tentang lingkungan dan konflik agraria.
Dia mencontohkan jurnalis AmperaNews, Faisal yang dibacok di bagian kepala, leher dan tangan saat meliput pengolahan emas ilegal di desa, Mulyo Sari, Dusun Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Senin, 5 Desember 2022. (mnt/*)