Ilustrasi pengeroyokan
Metronewsntt.com, Oelamasi--Polres Kupang telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan YUSTINUS MANANE warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polres Kupang akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, menekankan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang merenggut nyawa dan akan memproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Penyelidikan telah dilakukan sejak tanggal 31 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi NomorLP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 31 Mei 2025, dan dikuatkan melalui rangkaian Surat Perintah Penyidikan serta penahanan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Kupang tanggal 21 Juni 2025 lalu.
Penahanan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno bersama personel Satreskrim lainnya yaitu Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.(mnt)