WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Bildad Tonak dan Pengakuan Bripka Ados Soal Kasus Penimbunan BBM

Metronewsntt.com 13-08-2024 || 10:36:32

berikan keterangan kepada awak media, Senin (12/8/2024)

Metronewsntt.com, Kupang- Anggota Polri pada Kepolisian Resort Kupang Kota, Bripka Muhamad Sukalumba angkat bicara, bahwa Ia tidak pernah terlibat dalam proses penimbunan BBM yang menjadi persoalan baru-baru ini di Kota Kupang, bahkan tidak pernah diintimidasi saat memberikan keterangan di Propam Polda NTT. 

Dalam konferensi perss yang digelar di Sekretariat Kuasa Hukum Bildad Tonak. Senin,(12/8/2024). Kuasa Hukum, Bildad Tonak yang mendampingi Bripka Muhamad Sukalumba  mengatakan, bahwa klie-nya sudah jelas tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, tidak ada dokumen tentang dugaan kasus tersebut yang sedang ditangani oleh Mapolres Kupang Kota. 

Ia juga menanggapi berbagai informasi yang bertebaran di publik, bahwa kliennya Bripka Muhamad Sukalumba dan Algazali Munandar yang diisukan terlibat dalam kasus penimbunan BBM di Kota Kupang adalah tidak benar. 

"Ternyata tidak ada, BB nya tidak ada, pelakunya tidak ada laporan polisi-nya juga tidak ada. Lalu dokumen itu tidak ada dan kemudian berita kasus itu dari mana, saya pikir negara ini negara hukum, ada prosedur hukum, ada mekanismenya. Biarkan penegak hukum itu menjalankan tugusanya, jangan mengeluarkan isu liar yang mencederai orang walaupun ini Anggota Polri dan warga biasa mereka juga punya hak," jelasnya. 

Ditempat yang sama, Anggota Polri Bripka Muhamad Sukalumba menegaskan, tidak pernah terlibat dalam dugaan kasus penimbunan BBM. Walau demikian Ia telah mengindahkan panggilan Propam Mapolda NTT dan memberikan keterangan bahwa tidak terlibat dalam kasus itu. Tak hanya itu, Ia mengakui tidak pernah mendapat intimidasi untuk memberikan keterangan kepada Propam di Mapolda NTT. 

"Pada dasar nya bahwa seperti diinfokan tentang saya tertangkap tangan sedang mengawal, apalagi terlibat dari SPBU sampai pengepul itu tidak benar, silahkan cek hasil pemeriksaan saya di Propam, itu tidak ada semua," ungkapnya. 

Tak hanya itu, Anggota Polri yang akrab disapa Bripka Ados ini pun mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan pengusaha Algazali Munandar, ia baru mengenal Algazali setelah kasus ini dipegang oleh Kuasa Hukum Bildad Tonak. Oleh karena itu, tidak dibenarkan jika dirinya mendapat bagian dari dugaan kasus tersebut senilai Rp2 juta sampai Rp3,8 Juta. 

Sementara itu, Algazali Munandar atau yang akrab disapa Jalil pun menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa kepolisian tentang penimbunan BBM. Ia mengaku rumahnya telah di-pasang garis polisi karena diduga terdapat alat bukti BBM. Namun, nyatanya barang bukti tersebut hanyalah drum kosong yang disimpan sejak Tahun 2023 guna dijual kembali. 

"Drum ini waktu 2023, saya juga sudah dipanggil di Polda, waktu 2023 itu saya sempat kasus tapi saya sebagai saksi, jadi drum sisah itu saya ambil dan mau jual kembali, sehingga tersimpan disitu," pungkasnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post