WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Kabag Umum dan Keuangan Sekwan Kabupaten Kupqng Menolak Mediasi

Metronttdewa.com 23-06-2025 || 19:57:27

Posse bersama

Metronewsntt.com, Kupang--Kasus  pengoroyokan yang dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis yang terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekira pukul 15.00 Wita saat rapat internal di DPRD Kabupaten Kupang, dipastikan proses hukun tetap berlanjut.

Korban  Roni Maxon Natonis yang didampingi tim kuasa hukumnya  yakni Bildad Torino M . Thonak, SH, Adi Kristnten Bully, SH, Leo Lata Open, SH, Amos Aleksander Lafus, HM.H, Jimmy Alexasnder Lasibey, SH , dan Aryandro J. Mamos, SH, Senin (23/6/2025),  Korban Roni Maxon Natonis, menegaskan akan menolak jika ada tawaran dilakukan mediasi oleh para pelaku. 

“Saya mengalami trauma, fisik saya sakit, secara psikis juga terganggu. Tanggung jawab saya sebagai Kabag Umum dan Keuangan jadi terganggu. Saya ingin proses ini berlanjut sampai tuntas,” ujarnya saat konferensi pers, Senin, 23 Juni 2025. 

Robi menuturkan, awalnya ia tidak terlibat dalam perdebatan soal keuangan. Namun, perdebatan antara sesama anggota dewan terkait anggaran perjalanan dinas memanas, hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Tiba-tiba Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa, mengumpat saya dengan kata-kata kotor, lalu melempar minuman kaleng ke dada saya. Setelah itu, beliau mencekik leher saya dan menampar pipi kanan saya,” ujar Robi.

Tidak berhenti di situ, seorang anggota dewan lain juga ikut memukul bagian mata sebelah kiri korban.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roni Natonis, Amos Lafu mendesak Partai Gerindra sebagai partai besar dan penguasa di DPRD Kabupaten Kupang untuk memberi sanksi tegas kepada kadernya.

“Kalau ini dibiarkan, publik bisa menilai buruk, seolah-olah karena berasal dari partai besar, bisa bertindak seenaknya. Kami juga mendorong Polda NTT untuk segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post