Pose bersama
Metronewsntt.com, Kupang---Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menginisiasi diskusi publik dengan menghadirkan narasumber kompeten dari Komando Resort Militer 161/Wirasakti (Korem 161/Wirasakti) dan Yayasan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, mahasiswa dan para peserta dari berbagai perkumpulan masyarakat sipil.
Diskusi publik mengusung tema "Kebebasan Pers di Tengah Gempuran Kecerdasan Buatan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis" digelar dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Fredom Day (WPFD) yang jatuh setiap tanggal 3 Mei.
"Acara hari ini sesungguhnya, kami berharap institusi TNI, Polri bisa memberikan penegasan , menjaga kebebasan pers yang sudah diamanatkan dalam undang-undang," kata Ketua AJI Kota Kupang, Djemi Amnifu, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurutnya, , Pers sering dikatakan sebagai pilar ke-empat demokrasi. Maknanya, pers adalah bagian dari dan berperan penting dalam mewujudkan tatanan demokrasi. Peran penting pers terkait dengan kapasitas informatifnya, yakni kemampuannya menyampaikan informasi, membangun agenda setting dan opini publik.
Dalam konteks demokrasi, pers menjadi medium atau wahana bagi berbagai perspektif dan pendapat, sebagai lembaga kontrol sosial dan politik, penyambung aspirasi publik.
Pada era disrupsi teknologi informasi, terutama membuncahnya media sosial dan program kecerdasan buatan (IA), peran pers masih dibutuhkan bahkan semakin relevan yakni sebagai media rujukan bagi publik untuk memperoleh informasi yang terverifikasi.
Untuk bisa menjalankan perannya dengan baik, pers membutuhkan kemerdekaan atau kebebasan. UU Nomor 40/1999 tentang Pers menegaskan, kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat, hak asasi manusia.
Pers tidak hidup di ruang hampa, melainkan selalu dalam konteks sosial, ekonomi dan politik negara dan masyarakat. Di negara dengan sistem politik ekonomi demokratis, pers memiliki cukup kebebasan. Tetapi, tidak demikian di negara totalitarian represif.
"Di sinilah urgensi dan relevansi pelaksanaan peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) setiap tanggal 3 Mei. Peringatan ini sebagai bagian dari aksi bersama komunitas jurnalis dan media seluruh dunia dalam menjaga kemerdekaan pers,"tambah Djemi.
Hal ini tak terlepas dari Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang secara nasional terus menurun di mana tahun 2022 yakni 77,88 dan 2023 jadi 71,57 dan 2024 turun lagi jadi 69,36. Tren IKP nasional ini beririsan dengan IKP Provinsi NTT di mana tahun 2022 meraih nilai 78,24 berada di peringkat 22 kategori cukup bebas. Di tahun 2023 turun menjadi 74,78 peringkat 19 dan di tahun 2024 jadi 69,96 dan berada di peringkat 24.
Begitu pun dengan angka kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat. Sesuai catatan AJI di tahun 2022 terdapat 61 kasus, tahun 2023 sebanyak 86 kasus dan tahun 2024 ada 73 kasus. Sedangkan di NTT selama tiga tahun terakhir dari 2022-2024 terdapat 9 kasus.
Untuk pelaku kekerasan/serangan terhadap jurnalis, tertinggi adalah polisi, kemudian TNI, warga sipil, ormas, perusahaan terkait dengan staf/pegawai perusahaan, aparat pemerintah, pekerja profesional, dan pejabat legislatif .
Karena itu, moment WPFD 2025 menjadi momentum untuk merayakan prinsip-prinsip kebebasan pers, mengevaluasi keadaan kebebasan pers di seluruh dunia, dan membela media dari serangan terhadap independensi mereka. Selain itu, WPFD 3035 menjadi kesempatan untuk menghormati jurnalis yang telah kehilangan nyawa saat menjalankan profesinya.
Dan WPFD 2025 menjadi kilas balik bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi dan hak asasi manusia, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, serta berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.
Di moment Hari Kebebasan Pers Dunia 2025 kali ini, AJI Kupang mengajak semua komponen di NTT untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran tentang tantangan yang dihadapi jurnalis dan media, serta mendorong aksi untuk melindungi kebebasan pers dan independensi media.
Kepala Staf Komando Resor Militer (Kasrem) 161 Wirasakti Kupang, Kol.Inf. Ricko Hariyanto, menegaskan, TNI pasti akan menjaga kebebasan pers dalam menyampaikan informasi atau berita dan berharap ditengah teknologi Kecerdasan Buatan (AI) tetap memferifikasi kebenarannya sebelum di publikasikan.
"Saya berharap berita- berita yang diupload diverifikasi kebenarannya, dan satu lagi, pesan saya, kita pasti akan memback up kekebasan pers, itu perlu untuk menjaga keseimbangan,"jelas Kasrem 161 Wirasakti Kupang.
Direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, menegaskan, kebebasan pers adalah pilar ke empat dalam demokrasi dan kebebasan pers adalah hak media massa, untuk informasi berita secara bebas tanpa kendala, namun tetap menjunjung kode etik jurnalistik dan undang-undang pers yang menjadi batasan, atau peringatan yang harus dipatuhi oleh para jurnalis untuk mencegah penyalahgunaan kebebesan pers.
"Jadi kalau ada pers yang menjadi kaki tangan pengusaha, satu institusi atau lembaga tertentu, itu bukan pers yang bebas, itu pers yang tertekan dan itu yang jadi ancaman selama ini," tandas Sarah.
Kebebasan Pers bukan hanya perlu dipertahankan, tapi juga harus dipulihkan dan diperkuat, karena pers yang bebas menjaga keseimbangan kekuasaan, memastikan transparansi dan mendukung stabilitas ekonomi negara. (mnt)