Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola
Metronewsntt.com, Kupang--Pemerintah Kota Kupang diminta jangan hanya sebatas memasang stiker peringatan pada pelaku usaha rumah makan, resto dan hotel yang menunggak pajak.Pasalnya, masyarakat yang makan mau pun nginap dalam transaksi pembayaran sudah dikenakan potongan pajak secara otomatis, namun masih ada wajib pajak yang membandel untuk tidak menyetor pajak itu.
"Saya minta agar ada langka tegas dari pemerintah bagi penunggak pajak, karena setiap transaksi sudah dikenakan potongan pajak, namun tidak setor hal ini dianggap pengelapan pajak," kata Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola kepada media ini, Kamis (6/3/2025) di Kantor DPRD Kota Kupang.
Dijelaskan, langka tindakan terhadap restoran dan hotel yang menunggak pajak tidak hanya dapat dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan. Hal seperti ini bisa saja terulang lagi tunggak pajak. " Ya minimal jika ada aturan atau regulasi yang mengatur adanya sangsi yang lebih berat bagi penunggak pajak lebih baik lagi, sehingga hal seperti tidak terulang lagi. Sangat ironis masa masyarakat sudah potong pajak saat makan atau nginap tapi tidak setor hal ini bisa saja masuk dalam pengelapan," tegasnya.
Sementara disisi lain, pemerintah kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, telah berhasil tindak tegas terhadap restoran dan hotel yang menunggak pajak untuk melunasi tunggak pajak mereka dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah. (mnt)