WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Untuk Wajib Pajak Membandel, Jabir Marola : Jangan Hanya dengan Pemasangan Stiker Peringatan

Metronttdewa.com 06-03-2025 || 08:33:10

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola

Metronewsntt.com, Kupang--Pemerintah Kota Kupang  diminta jangan hanya sebatas  memasang stiker peringatan pada pelaku usaha rumah makan, resto dan hotel yang menunggak pajak.Pasalnya, masyarakat yang makan mau pun nginap dalam transaksi pembayaran sudah  dikenakan potongan pajak secara otomatis, namun masih ada wajib pajak  yang membandel  untuk tidak menyetor pajak itu.

"Saya minta agar ada langka tegas dari pemerintah bagi penunggak pajak, karena setiap transaksi sudah dikenakan potongan pajak, namun tidak setor hal ini dianggap pengelapan pajak," kata Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola kepada media ini, Kamis (6/3/2025) di Kantor DPRD Kota Kupang.

Dijelaskan, langka  tindakan terhadap restoran dan hotel yang menunggak pajak tidak hanya dapat dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan.  Hal seperti ini bisa saja terulang lagi tunggak pajak.  " Ya minimal jika  ada  aturan atau regulasi yang mengatur adanya  sangsi yang lebih berat bagi penunggak pajak lebih baik lagi,  sehingga hal seperti tidak terulang lagi. Sangat ironis masa masyarakat sudah potong pajak saat makan atau nginap tapi tidak setor hal ini bisa saja masuk dalam pengelapan," tegasnya.

Sementara disisi lain, pemerintah kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, telah berhasil   tindak tegas terhadap restoran dan hotel yang menunggak pajak untuk melunasi tunggak  pajak mereka dalam  rangka  mengoptimalisasi pendapatan asli daerah. (mnt)


Baca juga :

Related Post