WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Yabex Kapitan Pasang Papan Nama Hak Milik di Atas Tanah Miliknya Pada Kompleks Politani di Desa Oesao

Metronttdewa.com 08-01-2025 || 14:41:19

Pose bersama usai peamasangan plan nama hak milik di kompleks komplek bangunan Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan milik Politekhnik Pertanian (politani) Kupang yang terletak di RT 14/ RW 05 Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Rabu (8/1/2025)

Metronewsntt.com, Oelamasi---Yabex Alex Kapitan memasang  plang nama hak milik atas kepemilikan tanahnya  di  komplek bangunan Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan milik Politekhnik Pertanian (politani) Kupang yang terletak di RT 14/ RW 05  Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pemasangan dilakukan , Rabu (8/1/2025) oleh Yabex Alex Kapitan bersama keluarganya pada  dua titik lahan  seluas 19. 323  meter persegi   dan 14. 014 meter persegi pada  pukul 11.00 Wita.

Papan plang yang dipasang tersebut  bertulis "Tanah ini milik bapak Yabex Alex Kapitan bukti  kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 545 luas 19.323 meter persegi. Kegiatan dan pengelolaan tanah diawasi oleh tim kuasa hukumnya yakni nomor satu 1. Sigit Kurniawan,SH (ketua Tim) 2. Jericho Mandari,SH, 3. Yusuf Seno Hetmina,SH. Memasuki dan memanfaatkan tanah harus atas seijin bapak Yabex Alex Kapitan atau bapak Sigit Kurniawan,SH. Ancaman pidana pasal 167 jo, 389 jo, 551 KUHP".

Usai pemasangan, Rolens Manu selaku perwakilan keluarga Kapitan  menjelaskan tanah tersebut merupakan milik keluarga Kapitan turun termurung dan kemudian tanah itu dibagikan ayah dari Yabex Kapitan kepada anak-anaknya, dimana tanah itu dibagikan kepada anaknya yakni atas nama Yabex Kapitan.

"Tanah tersebut dibagikan kepada anaknya yakni Yabex Kapitan, dan kemudian pada tahun 1983 Yabex Kapitan melakukan pengukuran atas tanah tersebut untuk pembuatan sertifikat  tanah pada  dua bidang tanah yang dibagikan ayahnya kepadanya,"kata   Rolens

Kemudian berjalannya waktu, lanjut Rolens pada tahun 1988 Undana Kupang melakukan pembebasan lahan (Pembelian-red) untuk kepentingan Politani Undana Kupang, namun dalam pembebasan lahan itu dua bidang tanah tersebut tidak termasuk dalam didalamnya, 

"Dalam pembelian lahan milik warga setempat kedua pemilik lahan tersebut  sedang berada di luar daerah yakni Bali dan Jawa untuk sekolah,  sehingga mereka tidak memgetahui pembebasan lahan tersebut, akan tetapi lahan tersebut dikuasai Politani dengan membangun  dengan memangarnya  keliling," ungkap Rolens.

Berkaitan hal ini,tambah Rolens,  Yabex Kapitan setelah kembali dari Bali tahun 2020 melakukan pendekatan dengan kami (Rolens-red) guna melakukan mediasi dengan Undana, Politani dan keluarga Kapitan. 

Lebih lanjut Rolens mengatakan dalam mediasi yang dilakukan bersama tiga pihak  sudah ada titik temu atau kesepakatan, namun adanya pergantian kepemimpinan  di Undana dan juga Dirkatur Politani " Adanya pergantian kepemimpinan di dua lembaga itu,  maka Dikretur Politani yang sekarang  tidak mau mengakui sehingga keluarga Kapitan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, tetapi PN Oelamasi mengatakan perkara ini bukan perkara perdata namun perkara administrasi," kata Rolens

Untuk itu, pihaknya (Yabex-red)  kemudian berkoordinasi dengan advokad Sigit Kurniawan dari Libertarian dan  Sekutu di Jakarta, sehingga untuk sementara dari pihak Kantor Advokad Libertarian dan  sekutu mengarahkan untuk memasang papan plang sebagai klaim Yabex Kapitan atas kepemilikan lahan tersebut." Kami tentunya   berharap ada itikad baik dari pihak Politani Kupang sebelum upaya hukum lanjutan diambil.

Berkaitan berita ini pihak Politani Kupang belum berhasil dikonfirmasi. (mnt)


Baca juga :

Related Post