WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Rakorwasda, Sekda NTT Kosmas Lana : Masyarakat Berharap Setiap Rupiah Keuangan Daerah Bermanfaat Bagi Rakyat

Metronttdewa.com 25-09-2024 || 18:28:19

Sekda NTT, Kosmas Lana sementara menyampaikan sambutan pada acara Rakorwasda

Metronewsntt.com, Kupang-" Tuntutan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih saat ini semakin tinggi terutama dalam urusan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah."

Untuk itu,  masyarakat menaruh harapan besar agar setiap rupiah dari keuangan daerah dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah. Dalam perspektif ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus berperan aktif sebagai katalisator, penggerak, pengendali serta penjamin kualitas.

Demikian sambutan Pj.Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Rakorwasda ) tingkat Provinsi NTT Tahun 2024, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi NTT, bertempat  di Hotel Sasando Kupang, Kosmas mengatakan pemerintah daerah berkewajiban melakukan akeselerasi berbagai program pembangunan yang dapat menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Proses ini tentunya akan  dapat berjalan baik jika direncanakan, dilaksanakan dan dikendalikan secara maksimal dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik. 

" Tantangan dan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disikapi dengan komitmen dan kerja keras dari seluruh jajaran pemerintahan termasuk APIP dalam  merespon tuntutan dan harapan masyarakat yang semakin kritis dan dinamis," katanya.

Dikatakannya, kehadiran APIP sangat strategis dalam mengoptimalisasi peran Inspektorat Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan beberapa kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), idealnya perbandingan jumlah tenaga APIP dengan jumlah objek yang diawasi (auditee) adalah 1:15 hingga 1:20. 

Artinya, lanjutnya satu orang APIP idealnya mengawasi lima belas (15) hingga dua puluh (20) objek pengawasan, seperti Perangkat Daerah, unit kerja, proyek strategis, atau program/kegiatan. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga memberikan pedoman bahwa idealnya setiap daerah harus memiliki setidaknya lima (5) persen dari jumlah total ASN yang berfungsi sebagai APIP. Misalnya, jika suatu daerah memiliki 10.000 ASN, maka idealnya ada sekitar 500 tenaga APIP di daerah tersebut.

Untuk itu, tegasnya dengan masih terbatasnya jumlah tenaga APIP, Pemerintah Provinsi terus mendorong optimalisasi peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi. " Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekedar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas (quality assurance) dan pembinaan (consulting), sebagai mitra strategis (strategic partner) dan/atau menjadi penasehat terpercaya (trusted advisor) dalam memberikan hasil pengawasan yang diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan daerah, ketaatan pada peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi dan kehematan, efektivitas manajemen risiko dan sistem peringatan dini (early warning system), serta perbaikan tata kelola," jelasnya.

Selain itu, katanya dalam rangka meningkatkan kualitas dan optimalisasi fungsi pengawasan, peran serta masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan terkait hendaknya terus diberdayakan. Berbagai wadah telah dihadirkan untuk menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan tindakan tidak etis lainnya yang melibatkan aparatur pemerintah daerah. seperti surat/email, Klinik Konsultasi, e-Sidak, SP4N-Lapor, Satgas Saber Pungli, dan media atau platform pengaduan lainnya.

" Hingga akhir Agustus 2024, Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Klinik Konsultasi, yang merupakan layanan tatap muka langsung yang disediakan oleh APIP, telah menindaklanjuti sebanyak  tujuh puluh lima (75) pengaduan; melalui SP4N-LAPOR, (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang merupakan platform nasional yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik, telah menerima, memverifikasi dan menindaklanjuti sebanyak  tiga belas (13) laporan. Selain itu APIP dalam  bekerja sama dengan  Satgas Saber Pungli (dari unsur Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi) terus berupaya untuk memberantas dan mengambi tindakan hukum terhadap berbagai praktek pungutan liar di instansi pemerintah," urainya.

Ia berharap APIP kiranya terus memastikan semua proses pengelolaan pengaduan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil tindak lanjut pengaduan dapat diakses oleh masyarakat melalui saluran yang tersedia, sambil tetap menjaga kerahasiaan dan keamanan data pelapor. "  Dengan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyimpangan lainnya di daerah ini," pintanya.

Untuk itu pada kesempatan Rakorwasda ini, sehubungan dengan penguatan APIP saya meminta kepada para Bupati/Walikota untuk untuk memperhatikan beberapa hal yang dapat  diImplementasikan dan dielaborasi secara baik dalam teknis pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yaitu: 

Pertama, Penguatan Anggaran Pengawasan. Alokasi dan penggunaan anggaran pengawasan dalam pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan pembinaan serta pengawasan (tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan), hendaknya ditetapkan berdasarkan besaran persentase dari total belanja daerah dengan klasifikasi yang telah diatur dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Kedua, Penguatan Sumber Daya Manusia, agar kiranya memenuhi kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pengawasan melalui pemenuhan kuantitas kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD (Pengawas Pemerintahan) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA), serta pemenuhan pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. 

Ketiga, Independensi dan Objektivitas agar kiranya mengambil kebijakan strategis dalam rangka mendukung independensi dan objektivitas APIP berupa memberikan akses langung dan tak terbatas kepada Inspektur Daerah dalam hal persetujuan Internal Audit Charter (IAC), Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko, anggaran pengawasan, komunikasi terkait kinerja pengawasan, dan permintaan penjelasan atas pembatasan ruang lingkup pengawasan, serta memastikan bahwa kegiatan pengawasan bebas dari intervensi pihak manapun. 

Keempat, Peran dan Layanan, agar dapat mengambil kebijakan strategis dalam rangka mendukung peran dan layanan APIP berupa penguatan pelaksanaan pengawasan (menyusun Rencana Pengawasan Tahunan yang berkontribusi pada capaian kinerja pembangunan nasional serta Manajemen Risiko Pembangunan Nasional), mengedepankan pembinaan pengawasan yang berorientasi pencegahan, memastikan tindak lanjut pengaduan masyarakat sehingga mendorong integritas Pemerintah Daerah, serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah terkait perbaikan tata kelola (governance).

" Saya juga mengharapkan agar para Inspektur Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dapat mengintegrasikan kegiatan pengawasan dengan baik, melalui penyelenggaraan pengawasan transparan dan akuntabel serta senantiasa melakukan koordinasi yang efektif dengan BPK-RI, BPKP Perwakilan serta dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri maupun dengan Kementerian Teknis lainnya, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih pengawasan ataupun pengawasan yang berulang-ulang serta yang terpenting tidak terjadinya kekosongan pengawasan," tutupnya.

Sementara itu, Ketua panitia kegiatan, Enny Ch. Ndapamerang, dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini  dalam rangka  meningkatkan SDM APIP melalui pelaksanaan Kegiatan Seminar, dan mnyatukan persepsi terhadap kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara aparat pengawas Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka terciptanya sinergi kebijakan dan program kerja pengawasan antara APIP tahun 2025. 

" Selain itu melakukan pembahasan penyelesaian tidak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah di Provinsi NTT, " katanya.

Kegiatan ini, lanjutnya dengan  sasaran terwujudnya persamaan persepsi di kalangan APIP menyangkut peraturan perundang-undangan dalam bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, dan tercapainya kesepakatan dalam pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025, sehingga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten dan Kota se-Provinsi NTT dapat terlaksana secara bersinergi, khususnya menyangkut kebijakan, obyek, jadwal dan penanganan tindak lanjut hasil pengawasan dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan APIP.

Diiketahui kegiatan ini  diikuti oleh kepala daerah, sekretaris daerah , Inspektur Provinsi, Kabupaten/Kota, Pimpinan PD Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Sekretaris Inspektorat Provinsi, Kabupaten /Kota, pejabat yang menangani PKPT Provinsi dan Kabupaten/ Kota, dan pejabat yang menangani TLHP Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta  pimpinan PD Lingkup Pemenrintah Provinsi NTT.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber diantaranya,  Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri , BPK RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur , perwakilan BPKP Provinsi  NTT , dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT . (mnt)


Baca juga :

Related Post