WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Sebanyak 157 Kades di Kabupaten Kupang Diperpanjang Masa Jabatan

Metronewsntt.com 30-07-2024 || 17:02:54

Pj. Bupati Kupang sementara memberikan sambutan pada acara pengukuhan ara Kades

Metronewsntt.com, Oelamasi- Sabanyak157 orang Kepala Desa yang diseluruh Kabupaten Kupang kembali diperpanjang masa jabatannya.

Hal ini berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, para kepala desa diseluruh Indonesia kini memiki masa bakti 8 tahun. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kupang melaksanakan Pengukuhan Ulang 157 orang  akan  masa jabatan mereka.

Pengukuhan ulang para kepala desa dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Alexon Lumba, Selasa (30/7/2024), di Aula Kantor Bupati Kupang.Dengan di hadiri Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang Sorta Lumba - Turnip, unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, dan  beberapa pimpinan OPD  serta Camat Llingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.


Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba  usai melakukan pengukuhan para kepala desa tersebut  mengatakan, perlu  disadari bersama bahwa Desa merupakan lokus dari pada proses pembangunan yang ada di Kabupaten Kupang. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran penting Kepala Desa dalam memimpin merupakan kunci sukses pembangunan di desa. 

Oleh karena itu, lanjutnya para kepala desa harus memegang teguh tugas dengan amanah, disertai integritas dan profesionalisme, serta senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Melalui momentum ini, saya berharap agar masa jabatan kepala desa yang diperpanjang akan menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi untuk desa dengan  memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang yang kita cintai ini.  Maju desa maka Kabupaten Kupang pasti juga akan maju", katanya. 

Dalam  kesempatan itu, Ia  juga memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan para kepala desa yaitu, kepala desa agar dapat menggunakan anggaran pemerintah dengan sebaik-baiknya, sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal maupun dengan Pemerintah Desa lainnya.

Selain itu, lanjutnya  tidak lupa juga meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi sumber daya yang dimiliki desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).  Oleh karena itu harus fokus dalam mengelola BUMDes serta memperhatikan unit usaha yang dikelola BUMDes sehingga dapat berkontribusi terhadap PADes, berdayakan PKK desa agar PKK di desa dapat mengambil peran dalam setiap pengambilan keputusan publik terkait kebijakan pemerintah desa, berkonsultasi terkait penyesuaian RPJM desa sebagai konsukuensi dari penambahanan masa jabatan, serta jangan berhentikan Aparat Desa  tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.


Diketahui setelah acara pengukuhan tersebut,Pj Bupati Kupang,  Alexon Lumba  melanjutkan  Rakor bersama seluruh Camat dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang 

Rakor bersama para  camat ini  untuk menjelaskan catatan-catatan yang sudah ia berikan sebelumnya, termasuk strategi -strategi pencegahan dan pemberantasan stunting, rabies dan polio di Kabupaten Kupang.(mnt/^)


Baca juga :

Related Post