WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pemkab Kupang Sosialais Perbup Perencanaan Pembangunan, Pengembangan dan Pengelolaan Website

Metronewsntt.com 19-07-2024 || 15:03:31

Suasana pelaksanaan sosialisasi Perbup Perencanaan Pembangunan, Pengembangan dan Pengelolaan Website Media Sosial

Metronewsntt.com, Oelamasi- Guna memaksimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi berbasis digital  dalam  percepat pembangunan di Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kupang No.28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Pengembangan dan Pengelolaan Website Media Sosial Pemerintah Kabupaten Kupang.

Kegiatan yang bertempat  di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Kupang, Jumat (19/7/2024), yang  dihadiri oleh perwakilan seluruh OPD yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang itu, dibuka secara lansung oleh  Asisten II  Sekda Kabupaten Kupang , Mesakh Elfeto.

Dalam kesempatan itu, Mesakh Elfeto dalam sambutannya  mengatakan, Kabupaten Kupang sebagai salah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus penyelenggara pelayanan publik di daerah, dewasa ini dituntut untuk sedapat mungkin melakukan berbagai terobosan dan inovasi, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.

Ttuntutan ini, menurutnya  harus didasari pada semangat reformasi birokrasi yang mewajibkan pemerintah daerah, untuk mampu menghadirkan sebuah pemerintahan dan pelayanan publik yang tidak saja transparan, tetapi juga mudah untuk diakses, efisien dalam biaya dan waktu, berkualitas serta tidak menyalahi aturan.

"Dalam rangka memastikan  terselenggaranya pengelolaan  e-government yang terpadu  dan  berkesinambungan, pemerintah  juga  telah menetapkan peraturan presiden  nomor 95 tahun 2018 tentang sistem  pemerintah berbasis elektronik atau  spbe, sebagai sebuah regulasi, sekaligus strategi  serta arah kebijakan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan spbe. hal inilah yang mendorong pemerintah kabupaten menyusun kupang untuk regulasi agar  penyelenggaran sistem pemerintahan  berbasis elektronik di Kabupaten  Kupang berjalan sesuai dengan aturan  yang berlaku," jelasnya.

Kendati demikian, lanjutnya  pemerintahan dapat  menghadirkan  sistem berbasis  elektronik di daerah, tidak semudah  membalik telapak tangan. membangun  spbe, bukanlah hanya sekedar  menciptakan sebuah aplikasi  elektronik, tetapi lebih dari  pada itu,  ada berbagai tata  kelola  yang  koordinasi dan membutuhkan  adanya  kolaborasi dari  seluruh unsur teknis  yang ada di pemerintahan.

" Langkah awal dalam mencapai tujuan tersebut kini telah dimulai dengan sosialisasi peraturan bupati kupang no.28 tahun 2023 tentang perencanaan pembangunan pengembangan dan pengelolaan website media sosial pemerintah lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, yang adalah point yang paling mendasar yang harus diperhatikan dalam membangun spbe yang terpadu dan berkesinambungan," ungkapnya.

Ia mengaku, sokumen ini tentu akan sangat membantu pengembangan layanan pemerintah yang sederhana berkualitas, sekaligus menjadi referensi, dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi yang terpadu. " Hal ini penting, sebab harus kita akui bahwa, berbagai sistem dan aplikasi elektronik yang telah kita bangun saat ini, masih cenderung bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara baik, sehingga dapat berdampak operasional, keamanan pada peningkatan resiko informasi, serta membebani keuangan daerah.disinilah, pentingnya bagi kita untuk memiliki sebuah landasan hukum", tegasnya.(mnt/*)


Baca juga :

Related Post