Suasana pelaksanaan sosialisasi Perbup Perencanaan Pembangunan, Pengembangan dan Pengelolaan Website Media Sosial
Metronewsntt.com, Oelamasi- Guna memaksimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi berbasis digital dalam percepat pembangunan di Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kupang No.28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Pengembangan dan Pengelolaan Website Media Sosial Pemerintah Kabupaten Kupang.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Kupang, Jumat (19/7/2024), yang dihadiri oleh perwakilan seluruh OPD yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang itu, dibuka secara lansung oleh Asisten II Sekda Kabupaten Kupang , Mesakh Elfeto.
Dalam kesempatan itu, Mesakh Elfeto dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Kupang sebagai salah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus penyelenggara pelayanan publik di daerah, dewasa ini dituntut untuk sedapat mungkin melakukan berbagai terobosan dan inovasi, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Ttuntutan ini, menurutnya harus didasari pada semangat reformasi birokrasi yang mewajibkan pemerintah daerah, untuk mampu menghadirkan sebuah pemerintahan dan pelayanan publik yang tidak saja transparan, tetapi juga mudah untuk diakses, efisien dalam biaya dan waktu, berkualitas serta tidak menyalahi aturan.
"Dalam rangka memastikan terselenggaranya pengelolaan e-government yang terpadu dan berkesinambungan, pemerintah juga telah menetapkan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik atau spbe, sebagai sebuah regulasi, sekaligus strategi serta arah kebijakan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan spbe. hal inilah yang mendorong pemerintah kabupaten menyusun kupang untuk regulasi agar penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Kupang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Kendati demikian, lanjutnya pemerintahan dapat menghadirkan sistem berbasis elektronik di daerah, tidak semudah membalik telapak tangan. membangun spbe, bukanlah hanya sekedar menciptakan sebuah aplikasi elektronik, tetapi lebih dari pada itu, ada berbagai tata kelola yang koordinasi dan membutuhkan adanya kolaborasi dari seluruh unsur teknis yang ada di pemerintahan.
" Langkah awal dalam mencapai tujuan tersebut kini telah dimulai dengan sosialisasi peraturan bupati kupang no.28 tahun 2023 tentang perencanaan pembangunan pengembangan dan pengelolaan website media sosial pemerintah lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, yang adalah point yang paling mendasar yang harus diperhatikan dalam membangun spbe yang terpadu dan berkesinambungan," ungkapnya.
Ia mengaku, sokumen ini tentu akan sangat membantu pengembangan layanan pemerintah yang sederhana berkualitas, sekaligus menjadi referensi, dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi yang terpadu. " Hal ini penting, sebab harus kita akui bahwa, berbagai sistem dan aplikasi elektronik yang telah kita bangun saat ini, masih cenderung bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara baik, sehingga dapat berdampak operasional, keamanan pada peningkatan resiko informasi, serta membebani keuangan daerah.disinilah, pentingnya bagi kita untuk memiliki sebuah landasan hukum", tegasnya.(mnt/*)