Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Nange dengan didampingi dua anggota Bawaslu yakni Muhamad Fathuda, dan Leonaedus Liwun, sementara menyampaikan keterangan pers kepada awak.media, Kamis (1/2/2024) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kupang.
Metronewsntt.com, Kupang -- Badan Pengawas Pemilihan Imum (Banwaslu) Kota Kupang, secara resmi menyampaikan hasil tindaklanjuti terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.
Hasil tindaklanjut pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye yang terjadi di Kota Kupang pada tanggal (29/12/2023 lalu, dalam.konfresi pers yang disampaikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Nange dengan didampingi dua anggota Bawaslu yakni Muhamad Fathuda, dan Leonaedus Liwun, pada Kamis (1/2/2024) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kupang.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Nange dalam.kesempatan itu menjelaskan,terkait pelangaran netralitas ASN dalam kampanye yang terjadi di Kota Kupang pada tanggal (29/12 2023) lalu, secara kronologi kejadian pelangaran tersebut terjadi pada saat kampanye bertajuk "Konser Indonesia Maju," yang diadakan di halaman depan tempat hiburan Watter park Kupang.
"Dalam kampanye tersebut, didapati laporan bahwa ada salah satu oknum ASN yang kedapatan ikut ambil bagian dalam pergelaran kampanye tersebut,"Lanjutnya. Berhubungan dengan hal tersebut, Banwaslu Kota Kupang telah menangani dan memberikan pengawasan menganai keterlibatan ASN dalam kasus ini setelah dilakukanya pengawasan dan pendalaman terhadap laporan tersebut, dimana fakta lapangan terdapat seorang oknum ASN yang terlibat kampanye tersebut.
""Sesuai hasil laporan maka.kami.melakukan pengawasan dan pendalaman, tenyata benar ada salah satu oknum ASN terlibat dalam.kampanye tersebut," ujarnya.
Sesuai fakta tersebut, Ia mengaku pihaknya secara langsung mengambil tindakan dengan diadakannya rapat pada tanggal (3/1/2024), untuk memperdalam kasus ini.
"Setelah melakukan kajian dan mendalami perihal kasus ini, kami selaku badan yang betanggung jawab sebavai Baxan Pengawasan Pemilu, langsung mendatangi Pemerintah Kabupaten Kupang , dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang guna menyampaikan dan memasukan hasil temuan tersebut ," ungkapnya
Untuk itu, tambahnya dari semua tahapan tersebut, Banwaslu Kota Kupang sekiranya telah melakukan kinerjanya sesuai tupoksi. Dan untuk hasi putusan dari BKPSDM Kabupaten Kupang akan perlu didalami lagi dengan hasil klarifikasi dari oknum ASN yang bersangkutan.
"Soal sangsi dan lain-lain bukan lagi porsi kami, karena kami hanya mengawasi dan memberikan hasil pengawasan kami kepada pemerintah untuk bisa ditindak lanjuti sesuai sangsi pelanggaran keterlibatan ASN tersebut dengan harapan agar para ASN bisa menaati peraturuan yang ada. Sebab aturan ini dibuat guna menetralisir adanya bentuk koalisi yang tidak sehat dalam pemerintahan nantinya," tutupnya. (mnt)