sosialisasi Perda penanggulangan bencana
Metronewsntt.com,Oelamasi-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kupang sudah miliki landasan hukum yang pasti untuk kebencanaan.
Lamdasan hukum ini dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang, yang saat sementara disosialisasikan.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto mengatakan perda ini sudah mulai disosialisasikan sebagai landasan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang.
Dia melihat Indonesia sebagai Negara dengan kawasan yang terletak diantara empat lempeng tektonik yakni lempeng India Australia, lempeng Eurasia, lempeng Filipina dan lempeng pasifik, serta banyaknya patahan besar, menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan terhadap bencana alam baik gempa bumi, tsunami maupun letusan gunung api.
Hal itu juga berimbas dengan wilayah Kabupaten Kupang yang berhadapan langsung dengan lempeng Australia dan Asia, serta sebagai daerah yang berada pada lintang Selatan Indonesia.
Itu membuat Kabupaten Kupang memiliki potensi terhadap bencana geologi seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, serta bencana hidrometeorologi seperti cuaca ekstrem, puting beliung, banjir, kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
"Saat ini kita mengalami musim kemarau yang cukup panjang dan gempa yang terjadi beberapa waktu lalu mengguncang kabupaten kupang dan sekitarnya, memberikan pesan kepada kita pentingnya antisipasi maupun penanggulangan terhadap dampak bencana," kata Mesak Elfeto, Jumat 17 November 2023.
Dirinya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yayasan Circle of Imagine Society (CIS Timor) yang bekerjasama dengan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang yang sudah mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang.
Mesak berharap hasil sosialisasi ini tidak hanya di dengar saja, tetapi mampu memberi pengetahuan dan meningkatkan kewaspadaan tentang bahaya bencana alam serta meminimalisir risiko korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan sumber daya alam.
Perda ini kata dia akan menjadi pedoman bersama untuk mengelola potensi dan risiko bencana secara detail di wilayah masing-masing, membantu aparatur desa kecamatan dan Kabupaten dalam menyusun dokumen peta bencana serta memahami mekanisme koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang Elfrid Saneh sekaligus salah satu pentolan CIS Timor menjelaskan aksi ini atas dukungan Misereor Jerman dalam program membangun ketangguhan desa.
Mereka saat ini sementara melakukan kerja-kerja pengurangan risiko bencana di desa-desa di Kabupaten Kupang dan salah satu point yang dianggap penting adalah mengaktualisasi regulasi dalam upaya pengurangan risiko bencana.
Sosialisasi ini kata dia untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perda ini dan meningkatkan pengetahuan aparatur desa tentang kebencanaan melalui perda tersebut.
Hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini dia berharap peserta memiliki pengetahuan tambahan tentang teknis pelaksanaan Perda kebencanaan ini dan pemerintah Desa dapat mengaktualisasi Perda tersebut sehingga menjadi dokumen yang hidup dan dapat dijalankan dalam penyusunan RKPDes.
Setelah ini juga harus ada rencana tindak lanjut yang mengatur waktu pelaksanaan pembuatan peraturan turunan dari Peraturan Daerah dimaksud.(mnt/*)