Bupati Kupang, Korinus Masneno sementara menandatangi nota kesepahaman
Metronewsntt.com, Oelamasi- Dalam rangka membangun sinergitas dalam menegakan supremasi hukum yang berkeadilan baik di bidang perdata maupun tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Kupang lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Bertempat di di ruang rapat Bupati Kupang.Kamis (21/9/2023), Bupati Kupang Korinus Masneno dalam kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas bantuan dan sinergitas yang terjalin untuk saling menguatkan dalam rangka tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Menurut Masneno, dengan nota kesepakatan ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan selalu melakukan koordinasi sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakkan hukum di Kabupaten Kupang.
"Mari bersama kita wujudkan kerja sama ini melalui kerja yang profesional, transparan dan akuntabel demi kemajuan dan kebutuhan seluruh wilayah NKRI. Jadikan kab. Kupang sebagai wilayah yang semakin dikenal karena merupakan wilayah yang bebas dari KKN." ajak Masneno.
Masneno berharap, para OPD Kab. Kupang segera menindaklanjuti nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Kejaksaan Negeri Kab. Kupang terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Kami pihak pemerintah setuju dengan Kajari bahwa selepas penandatanganan nota kesepakatan ini, perlu ada langkah nyata dalam merumuskan time schedule. Saya memahami bahwa PKS ini cukup baik dan perlu kami sampaikan apa yang menjadi penegasan Kajari, itu juga merupakan keputusan bersama Mendagri Kapolri dan Kejaksaan", tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham menjelaskan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) yang diselenggarakan hari ini merupakan sebuah bentuk kerjasama antara kedua instansi yakni Kejaksaan dan Pemkab Kupang sehubungan dengan penanganan masalah hukum dibidang Datun yang bermanfaat juga untuk saling mendukung dan memperkuat institusi Kejaksaan, selaku instansi yang memiliki kewenangan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta menjadi cerminan adanya koordinasi, kerjasama sinergis guna tercipta sebuah kekuatan bertujuan menyelamatkan, memulihkan kekayaan/keuangan negara dan dalam rangka penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang juga merupakan tanggungjawab bersama.
Muhamad juga menerangkan fungsi JPN, salah satunya menertibkan sesuatu di tengah-tengah masyarakat. Termasuk perkawinan LGBT dan perkawinan dibawah umur, yang mana hal tersebut bisa dilakukan pembatalan perkawinan oleh JPN. Tidak hanya itu, JPN juga bisa menggugat mewakili pemerintah serta memberikan advis berkaitan masalah hukum terkait pendampingan. Tindakan hukum lainnya seperti ada persoalan antar lembaga atau dinas, JPN akan menjadi mediator agar persoalan di lembaga pemerintahan bisa terselesaikan.
"Optimalisasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, baik memberikan pendapat hukum, maupun pendampingan dan tindakan hukum lainnya yang diberikan kepada Pemkab Kupang diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat kuasa khusus (SKK) kepada kami selaku JPN, baik dalam melakukan kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, kegiatan bersama serta saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah dapat dilakukan secara maksimal untuk memenuhi keperluan pelaksanaan tugas yang dihadapi oleh pemkab Kupang selama ini", ungkap Muhamad I
Pada akhir sambutannya, Muhamad menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Kupang atas terealisasinya penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) ini. "Saya harap, dengan apa yang kita lakukan bersama akan segera mempererat hubungan koordinasi dan kerjasama antara kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Kupang khususnya pemberian bantuan hukum dan dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sehingga dapat terwujud semangat dan kesadaran bersama, saling memahami, saling mendukung, dan saling memperkuat satu sama lain guna mendorong keberhasilan tugas dan fungsi bersama demi meningkatkan apa yang kita dedikasikan bersama bangsa dan negara." katanya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Plt. Sekda Kab. Kupang Rima K.S. Salean, Asisten 2 Sekda Mesak Elfeto, Staf Ahli Bupati Kupang Pandapotan Siallagan, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang serta para Kasi dan Kasubsi Kajari Kabupaten Kupang. (mnt/*)