WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Kupang Bahas Usulan Penetapan Obyek Retribusi Tanah

Metronewsntt.com 11-07-2023 || 08:30:15

Plt. Sekda Kabupaten Kupang Rima Salean sementara membuka sidang panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Kupang , Senin (10/7/2023)

Metronewsntt.com, Oelamasi- Dalam rangka memberi pertimbangan terhadap pengusulan penetapan obyek retribusi tanah sebanyak 100 bidang yang akan diberikan pada 80 orang masyarakat  kelompok Bacau, 15 kelompok warga lokal dan 5 orang kelompok Lautem.
Hal ini sesuai inventarisasi dan identifikasi serta pengukuran dan pemetaan oleh BPN Kabupaten Kupang, maka panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Kupang melakukan sidang untuk membahas obyek dan subyek yang dimaksud, Senin, (10 /7/2023)

"Disini kita juga akan membahas mengenai subyek Landreform yakni masyarakat yang akan menerima objek Landreform. Harus dipastikan bahwa yang menerima tepat sasaran dan tepat guna. Untuk semua permasalahan dan kendala dilapangan yang dihadapi para stakeholder terutama dalam hal kesepakatan teknis pekerjaan baik untuk inventarisasi calon subyek penerima bantuan maupun objek bidang tanah yang pasti. Hal ini dilakukan sehingga proses pengumpulan data yuridis untuk mengakomodir bantuan redistribusi tanah ini dapat segera dilaksanakan", ujar Plt. Sekda Kabupaten  Kupang Rima Kasih Sayang Salean, dalam sambutannya mewakili Bupati Kupang saat membuka  sidang panitia pertimbangan Landreform kab. Kupang di ruang rapat Wabup Kupang di Oelamasi. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten  Kupang ini juga menerangkan bahwa kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. "Tentu kita semua memiliki harapan yang sama yakni dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera. Untuk itu, mari kita dukung pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah tahun 2023. Hak masyarakat, merupakan tanggung jawab kita dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat." katanya.

Ia  berharap kiranya dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang. 

Kepala BPN kab. Kupang, Bernadus Pooy, mengatakan bahwa berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI No. 1/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022, bahwa Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara yang terletak di Kel. Kuimasi, Kec. Fatuleu yang sebelumnya untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria dan Program Strategis Nasional (PSN) seluas 449,7065 Ha menjadi didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria seluas 259,1496 Ha dan cadangan Negara lainnya seluas 190, 5569 Ha. 

Bernadus menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan redistribusi ini adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, memberi kepastian hukum serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah. 

Turut hadir, Kapolres Kupang, Akbp Anak Agung Gde Anom Wirata, S. I. K,. MH, para pimpinan OPD terkait lingkup kab. Kupang, perwakilan Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timtim dan pers.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama. 
(mnt/*)
_


Baca juga :

Related Post