Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Okto Tahik
Metronewsntt.com, Oelamasi— Dalam rangka mengoptimalkan capaian pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD), Pemerintah Kabupaten Kupang menggandeng Polres Kupang . Pasalnya, capaian pajak MBLB di Kabupaten Kupang masih minim.
Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Okto Tahik kepada wartawan di ruang kerjanya Senin ( 9/5) menjelaskan, untuk pajak MBLB dari tahun 2017 – 2021, proyek dari APBN maupun APBD I yang selama ini belum pernah melakukan pembayaran pajak galian C,untuk itu salah satu cara dalam mengoptimalkan pajak MBLB pihaknya bekerjasama dengan Polres Kupang.
“Kita sudah bekerja sama dengan Polres Kupang untuk melakukan penagihan.Dan saat ini pihak wajib pajak yang tunggak pajak galian C, sudah ada panggilan dari Polres Kupang,” kata Okto.
Berkaitan hal ini, Okto mengaku pihaknya sudah bersurat ke semua stakeholder yang ada di provinsi maupun di kota, yang pengambilan galian C nya di wilayah kabupaten Kupang wajib membayar pajak.Karena sesuai undang-undang wilayah mulut tambang itu ada di wilayah Kabupaten Kupang. Kalau di Kota tidak ada mulut tambang.
“Kami berharap tunggakan dari tahun 2017 – 2021, dapat terbayarkan oleh wajib pajak. Sebenarnya penagihan tunggakan ini harus dari 10 tahun terakhir, tetapi kami saat ini kami masih prioritaskan 5 tahun terakhir," ungkap Okto.
Okto mengaku besar tunggakan khusus pajak galian C, tersebut bisa mencapai 60 hingga 70 M. Sehingga dengan terbayarnya tunggakan ini, maka tentunya proses pembangunan baik itu infrastruktur di wilayah Kabupaten Kupang bisa terlaksana secara baik dan merata.
Oleh kerena itu, menurut Okto salah satu cara dalam mengotimalkan tunggakan pajak ini para pelaku wajib pajak galian C yang nakal dan tidak membayar pajaknya sebaiknya di perhadapkan dengan aparat penegak hukum . Karena Dia juga dengan langka dan strategi ini bisa menyadarkan wajib pajak.
"Dengan langka yang diambil ini sudah membuai hasil, dimana sudah ada satu pengusaha yang akan membayar tunggakan pajaknya dalam waktu dekat yang nilainya mencapai Rp. 1 M lebih," tutupnya (mnt/*)