Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi
Metronewsntt.com, Oelamasi- Sejak dibukannya pendaftaran Partai Politik (Parpol) bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 baru 10 Parpol yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Kupang.
"Terkait dengan pendaftaran dan.penyampaian dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang sesuai jadwal yang yang diatur dalam peraturan KPU pendaftaran mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 , hingga hari ini Sabtu 13 Mei 2023 baru 10 Parpol yang menyerahkan dokumen dengan status diterima dan kami telah menyerahkan berita acara dan tanda terima atas dokumen yang di serahkan oleh Parpol," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi pada awak.media di Kantor KPU Kabupaten Kupang, Sabtu.
Ia.menjelaskan, secara total 18 Parpol yang ada, baru 10 Parpol yang telah mendaftar maka masih ada 8 Parpol yang belum mendaftar.Sehingga dengan tersisa 8 Parpol ini yang sesuai rencana akan mendaftar pada hari terakhir Minggu 14 Mei 2023.
Untuk dalam mengantisipasi guna tidak terjadi penumpukan masa dari.masing-masing Perpol yang akan mendaftar di hari terakhir Minggu 14 Mei 2023 (besok-red ), KPU telah membangun komunikasi dengan Parpol akan waktu pendaftarannya ke Kantor KPU . "Guna tidak terjadi penumpukan pada besok akhir pendaftaran bagi Perpol yang akan mendaftar ke KPU kami telah membangun komunikasi dengan Parpol akan waktu kedatangan mereka ke KPU. Sebab sesuai waktu tiap Parpol yang dilayani kurang lebih memakan waktu satu jam lebih," katanya.
Berdasarkan waktu untuk hari terakhir (besok-re) sesuai jadwal dimulai pukul 8.00 sampai dengan pukul 23.59 Wita.
Sememtara disinggung soal status bakal caleg yang pindah partai, Ia mengatakan bahwa caleg tersebut harus mengundurkan diri dan KPU akan meminta klarifikasi dan tanggapan dari masyarakat.
“Semua mekanisme dan prosedur terkait dokumen harus disampaikan melalui aplikasi Silon KPU, baik itu syarat pengajuan bakal calon oleh partai maupun syarat administrasi bakal calon. Selain itu terkait pergantian bakal caleg atau perubahan bakal caleg, ada tiga dokumen yang wajib diserahkan secara fisik ke KPU kabupaten. Hal-hal ini dapat berkoordinasi dengan KPU,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jika ada pergantian bakal caleg dalam masa verifikasi dokumen maupun di masa verifikasi penetapan DCS, atau manakala ada yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 16 bahwa anggota DPRD aktif yang hendak dicalonkan partai yang berbeda dengan partai sebelumnya maka wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri kepada partai politik sebelumnya.
“Nanti surat tersebut disampaikan kepada partai politik yang mengajukan atau yang bersangkutan untuk pencalonan berikut, dan dokumen itu harus di apload di dalam Silon KPU,” jelas Ketua KPU.
Berikut Parpol yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Kupang
1. Partai Hanura.
2. Partai PDI-P.
3. Partai Nasdem
4. Partai PSI
5. Partai PAN
6. Partai PBB.
7. Partai GERINDRA
8. PKB
9. Partai PKS.
10. Partai Golkar. (mnt)