Jalan penyeberangan
Metronewsntt.com, Oelamasi- Pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dan crossway atau penyeberangan usaha tani di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang telah dilakukan sesuai tahapan.
"Proses pelaksanaan kegiatannya dilakukan sesuai tahapanyakni mulai dari penyusunan APBDeS, perencanaan APBDeS dan penyebaran APBDeS hingga pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata mantan Sekretaris Camat Kupang Timur yang saat itu dipercayakan sebagai penjabat Kepala Desa Oesao, Matius Mandahuki kepada wartawan di Kupang, Sabtu ( 9/7).
Dijelasnkanya, dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga sesuai dengan analisis kegiatan yang didalam penyusunan APBDeS-nya dilakukan secara musyawarah oleh pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam menentukan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan dan rehabilitasi penggarasan jalan usaha tani dengan salah item pekerjaan pelengkapnya yakni pembangunan crossway atau penyeberangan tersebut.
Dikatakanya, melalui hasil musyawarah tersebut dilakukan kosultasi dan koordinasi ke dinas dan bagian ditingkat Kabupaten, dan setelah baru ditetapkan untuk proses pelaksanaan kegiatannya.
" Selaku penjabat Kepala Desa waktu itu mengutus Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Sekretaris Desa serta pemdamping teknis desa guna melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dimas PMD dan Bagian pengadaan barang dan jasa daerah ditingkat kabupaten serta selanjutnya baru ditetapkan RAB dan analisis kegiatan tersebut," ungkapnya.
Selain itu, dalam proses pelaksanaan kegiatan juga adanya keterlibatan masyarakat.Serta pelaksanaannya juga dilakukan secara transparasi kegiatan dan hasil dari kegiatan secara asas manfaatnya sudah dinikmati oleh masyarakat petani.
Ia mengaku, pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan tani tereebut telah dilakukan pertanggungjawaban hingga pelaporan SPJ desa tahun 2021 oleh penjabat Kepala Desa.
Untuk itu , tambahnya dengan sudah adanya pelaporan SPJ maka semuan telah tercofer dalam sistem keuangan desa (Siskeudes). Karena syarat dalam penyusunan APBDes tahun 2022, salah satu telah adanya pelaporan SPJ tahun 2021.
" Jika kegiatan ini tidak masuk Siskeudes maka dengan sendirinya prosesnya penyusunan APBDeS tahun 2022 juga akan terhambat yang mengakibatkan proses pencairan dana desa tahap 1 tahun 2022. Namun sesuai pengetahuan kami pencairan dana desa tahap I tahun 2022 telah dilakukan oleh Desa Oesao. (mnt)