WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pekerjaan Jalan Tani di Desa Oesao Dilakukan Sesuai Tahapan

Metronewsntt.com 09-07-2022 || 23:32:45

Jalan penyeberangan

Metronewsntt.com, Oelamasi-  Pelaksanaan pekerjaan  peningkatan  jalan dan crossway atau  penyeberangan  usaha tani di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur,  Kabupaten Kupang  telah dilakukan sesuai  tahapan.


"Proses pelaksanaan kegiatannya dilakukan sesuai tahapanyakni mulai dari penyusunan APBDeS, perencanaan APBDeS  dan  penyebaran APBDeS  hingga pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,"  kata mantan Sekretaris Camat Kupang Timur yang saat itu  dipercayakan sebagai penjabat Kepala Desa Oesao, Matius Mandahuki kepada wartawan di Kupang,  Sabtu ( 9/7).


Dijelasnkanya, dalam pelaksanaan kegiatan ini   dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya  (RAB) dan  juga sesuai dengan analisis kegiatan yang didalam penyusunan APBDeS-nya dilakukan  secara musyawarah oleh  pemerintah desa, BPD,  dan masyarakat dalam  menentukan pelaksanaan  kegiatan pembangunan peningkatan dan  rehabilitasi penggarasan jalan usaha tani dengan salah item pekerjaan pelengkapnya  yakni pembangunan crossway atau penyeberangan tersebut.


Dikatakanya, melalui hasil musyawarah tersebut  dilakukan kosultasi dan koordinasi ke dinas dan bagian ditingkat Kabupaten, dan setelah baru ditetapkan untuk proses pelaksanaan kegiatannya.


" Selaku penjabat Kepala Desa waktu itu  mengutus Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Sekretaris Desa serta pemdamping teknis desa guna melakukan konsultasi  dan koordinasi ke Dimas PMD dan Bagian pengadaan barang dan jasa daerah  ditingkat kabupaten serta selanjutnya baru ditetapkan RAB dan analisis kegiatan tersebut," ungkapnya.


Selain itu, dalam proses pelaksanaan kegiatan juga adanya keterlibatan masyarakat.Serta pelaksanaannya juga dilakukan secara transparasi kegiatan dan  hasil dari kegiatan secara asas manfaatnya sudah dinikmati oleh masyarakat petani.


Ia mengaku, pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan tani tereebut telah dilakukan pertanggungjawaban hingga pelaporan SPJ  desa tahun 2021 oleh penjabat Kepala Desa.  


Untuk itu , tambahnya dengan sudah adanya pelaporan SPJ  maka semuan telah tercofer  dalam sistem keuangan desa (Siskeudes). Karena  syarat  dalam penyusunan APBDes  tahun 2022, salah satu telah adanya pelaporan SPJ tahun 2021. 


" Jika kegiatan ini tidak masuk Siskeudes maka dengan sendirinya prosesnya  penyusunan APBDeS  tahun 2022  juga akan terhambat yang mengakibatkan proses pencairan dana desa tahap 1 tahun  2022. Namun sesuai pengetahuan kami pencairan dana desa tahap I tahun 2022  telah dilakukan oleh Desa Oesao. (mnt)

 


Baca juga :

Related Post