Kadis Pariwisata Prov NTT Zony Libing Saat Memberikan Keterangan Pemberlakukan Penundaan Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Senin (8/8/2022)
Metronewsntt.com, Kupang- Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) Melalui Dinas Pariwisata berlakukan penundaan tarif tarif masuk Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo senilai Rp. 3.75 hingga Januari 2023 mendatang.
"Ini berlaku bagi semua wisatawan yang sudah membeli tiket sebelum dn sesudah tanggal 31 Juli tetap diberlakukan harga normal (sebelumnya kenaikan tarif). Kebijakan dispensasi ini berlaku hingga 31 Desember 2022," kata Zony Libing, Kepala Dinas Pariwisata NTT, Senin (8/8).
Dispensasi ini diberikan atas arahan Presiden Jokowi serta arakan teknis dari Gubernur NTT menanggapi polemik yang terjadi di Labuan Bajo terkait kebijakan kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo.
"Pemberian dispensasi ini merupakan arahan langsung dari Bapak Presiden kepada pemerintah daerah yang menerima masukan dari berbagai pihak baik tokoh masyarakat, tokoh agama, para pelaku pariwisata serta masyarakat," jelas Zony.
Zony menambahkan, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi bagi semua elemen terutama pelaku pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan tarif demi kepentingan konservasi.
"Sosialisasi itu untuk mendapatkan pemahaman yang sama untuk 2 misi penting pemerintah yakni yang pertama terkait konservasi hewan purba tersebut serta ekosistemnya baik untuk masa sekarang dan yang akan datang. Sementara misi yang kedua berkaitan dengan "Sustainable Tourism" yaitu pembagunan pariwisata yang berkelanjutan, sehingga pemerintah memberlakukan kenaikan tarif masuk (kontribusi) bagi wisatawan," jelasnya.
"Kebijakan ini untuk kepentingan konservasi yang tentunya butuh biaya yang tidak sedikit. Saat ini pemerintah punya kewajiban untuk jalankan kebijakan tersebut untuk tetap menjaga kelestarian hewan purba tersebut, dan nantinya yang akan nikmati masyarakat NTT khususnya Labuan Bajo. Sehingga pemerintah tidak perlu moratorium," kata Viktor saat ditemui, Jumat (5/8).
Sebelumnya pemerintah telah bersikukuh menolak penundaan kenaikan tarif tersebut yang berujung penolakan serta aksi protes dari masyarakat serta pelaku pariwisata.
"Pemberian dispensasi ini hanya berlaku hingga akhir tahun ini. Kenaikan tarif sebesar Rp. 3.75 ini akan dilakukan secara optimal pada awal Januari 2023 mendatang," tutup Zony.(mnt)