Ilustrasi galian Mineral Bukan Logam dan Batuan Capai 10 Persen
Metronewsntt.com,Oelamasi-Menjawab permintaan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah dalam waktu dekat akan menaikkan beberapa tarif pajak retribusi.
Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Okto Tahik kepada awak media di Oelamasi mengatakan, Pemkab Kupang akan menaikan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) dari tarif lama.
"Kenaikan pajak ini berdasarkan surat pemerintah pusat dengan meminta untuk seluruh daerah harus menaikan tarif pajak MBLB, sesuai dengan kondisi daerah masing - masing.Untuk itu Pemerintah kabupaten Kupang telah menindak lanjuti surat dari pemerintah pusat tersebut tentang kenaikan tarif pajak MBLB,"ungkapanya.
Oleh karena itu, katanya pajak MBLB ini akan dinaikan sebesar 10 persen.Dan nesaran kenaikan ini, drafnya telah diusulkan ke Pemerintah Proviinsi guna diteruskan ke Pemerintah Pusat.
"Sesuai hasil koordinasi kami terakhir bahwa dokumen draf kita saat ini sudah masuk di Biro Hukum Kementerian SDM. Untuk itu kata masih menunggu draf tersebut turun dan kita mengunakannya sebagai standar tarif pajak MBLB yang baru di tahun 2022,"jelasnya, Selasa (15/3/2022).
Ia juga mengatakan, selain tarif MBLB pemerintah kabupaten kupang juga akan manaikan tarif retribusi baik itu pasar, terminal, parkir dan retribusi pariwisata.
Karena sudah 9 tahun Pemerintah Kabupaten Kupang tidak pernah naikan beberapa pajak restribusi pada beberapa sektor tersebut.
"Kenaikan juga dilakukan di tahun ini dengan kenaikan 10 persen.Hal ini dengan tujuan untuk bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang guna bisa menunjang program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kupang," tutupnya.(mnt)