WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pemkab Kupang Akan Menaikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Capai 10 Persen

Metronewsntt.com 16-03-2022 || 20:59:23

Ilustrasi galian Mineral Bukan Logam dan Batuan Capai 10 Persen

Metronewsntt.com,Oelamasi-Menjawab permintaan Pemerintah Pusat, maka    Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah dalam waktu dekat akan menaikkan beberapa tarif pajak retribusi.


Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Okto Tahik kepada awak media  di Oelamasi mengatakan, Pemkab Kupang akan menaikan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB)  dari tarif lama.


"Kenaikan pajak ini berdasarkan surat  pemerintah pusat  dengan meminta untuk seluruh daerah harus menaikan tarif pajak MBLB, sesuai dengan kondisi daerah masing - masing.Untuk itu Pemerintah kabupaten Kupang telah menindak lanjuti surat dari pemerintah pusat tersebut  tentang kenaikan tarif pajak MBLB,"ungkapanya.


Oleh karena itu, katanya  pajak MBLB ini  akan dinaikan  sebesar 10 persen.Dan nesaran kenaikan ini, drafnya telah  diusulkan ke  Pemerintah Proviinsi guna  diteruskan ke Pemerintah Pusat.


"Sesuai hasil koordinasi kami terakhir bahwa dokumen draf kita saat ini sudah masuk di Biro Hukum Kementerian SDM. Untuk itu kata masih menunggu draf tersebut turun dan kita mengunakannya sebagai standar tarif pajak MBLB yang baru di tahun 2022,"jelasnya, Selasa (15/3/2022).


Ia juga mengatakan, selain tarif MBLB pemerintah kabupaten kupang juga akan manaikan tarif retribusi baik itu pasar, terminal, parkir dan retribusi pariwisata.

Karena sudah 9 tahun Pemerintah Kabupaten Kupang tidak pernah naikan beberapa pajak restribusi pada beberapa sektor tersebut.


"Kenaikan juga dilakukan di tahun ini dengan kenaikan  10 persen.Hal ini dengan tujuan untuk bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang guna bisa menunjang program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kupang," tutupnya.(mnt)

 

 


Baca juga :

Related Post