Direksi Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe di dampingi dua stafnya saat memberikan keterangan pers kepada media
Metronewsntt.com, Kupang-Semua pihak diajak untuk menjadi bagian dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP). Ajakan ini berkaitan dengan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih terus terjadi, baik di ranah public maupun domestic, situasi ini mengambarkan seakan akan tidak ada lagi tempat yang aman bagi perempuan dan anak.
Kekerasan yang di alami oleh perempuan dan anak baik secara kwantitas maupun kwalitas kekerasan terus meningkat bahkan intensitas kekerasan semakin sering di alami oleh perempuan dan anak.
Demikian dikatakan Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe yang didampingi staf bidang advokasi dan pendampingan, Rahmawati Bagang dan staf pemdamping, Leni Korang kepada wartawan di kantor Rumah Perempuan Kupang, Selasa ( 24/11).
Dikatakanya, semenjak Rumah Perempuan berdiri tahun 2000 hingga tahun 2020, tercatat sudah 4.271 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di damping. Angka yang cukup tinggi, sehingga perlu penaganan yang komprehenship dalam penyelesaian persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan secara maksimal, namun situasi kekerasan masih saja terjadi, budaya kekerasan yang masih di gunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan masih di pegang teguh, bahkan dalam penyelesaian persoalan kekerasan di anggap salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mendidik, maupun untuk memberikan evek jera kepada orang lain termasuk perempuan dan anak.
Disisi lain, katanya semakin banyak perempuan dan anak berani memsuarakan kekerasan yang di alami ke public termasuk membawa persoalan kekerasan ke ranah hukum, walaupun kebanyakan proses hukum belum maksimal berpihak pada korban. Yang lebih tragis lagi di tengah mewabahnya Covid-19 ini kebanyakan perempuan dan anak korban kekerasan memilih untuk menyelesaikan kekerasan yang dialaminya secara kekeluargaan termasuk mendiamkan kekerasan yang dialaminya dan lebih memilih untuk mencari teman curhat sebagai kekuatan dari luar untuknya lebeih survivor.
"Rumah Perempuan Kupang sebagai sebuah lembaga yang konsen terhadap isu perempuan dan anak termasuk persoalan ketidakadilan gender juga mengambil peran aktif untuk mendorong agar persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir," uangkapnya.
Dijelaskannya, sepanjang tahun 2021 (Januari – Oktober), Rumah Perempuan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan penuh terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, melakukan sosialisasi terkait isu KTPBG dan juga KTPA di berbagai kesempatan, melakukan pengorganisasian kelompok perempuan akar rumpun sehingga tersedia ruang – ruang yang aman bagi perempuan dapat berbagi dan saling support di komunitas, melakukan siaran radio dan penerbitan media informasi sebagai upaya penyebaran informasi terkait dengan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengupayakan kegiatan pemberdayaan ekonomi sebagai batu loncatan agar perempuan tidak selalu tergantung secara ekonomi pada laki – laki dan melakukan penguatan, perlindungan, bahkan memfasilitasi perempuan dan anak untuk mendapatkan haknya termasuk menyediakan layanan shelter bagi perempuan dan anak yang membutuhkan dan terancam.
Khusus Pada Periode Januari – Oktober 2021, Rumah Perempuan Kupang telah menerima dan melakukan pendampingan terhadap Perempuan dan anak sebanyak 179 kasus, angka yang cukup tinggi, sehingga perlu kepedulian bersama untuk melakukan kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Setiap tahun secara Nasional dilakukan kampanye bersama secara serentak di seluruh Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
"16 HAKTP tahun ini bertemakan Mewujudkan payung hukum yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Dan tag linnya adalah Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual "Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan KekerasanSeksual yang Berpihak Kepada Korban," katanya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan), dan mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan baik pemerintah, komunitas, kelompok milenia.Serta mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini dinamai sebagai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Kegiatan 16 HAKTP ini sesuai jadwal pada hari puncak Kamis 25 November 2021 akan dilakukan pembagian bunga pada beberapa titik jalan umum, dan kantor DPRD serta Puskemas,. Dan selanjutnya akan dilakukan dialog bersama pengambil kebijakan ," tutupnya. (mnt)