Bupati Kupang, Korinus Masneno sementara membuka kegiatan sidang Panitia Pertimbangan Landreform
Metronewsntt.com, Oelamasi- Bupati Kupang, Korinus Masneno hadiri dan sekaligus membuka kegiatan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreforn (TOL).
Kegiatan yang dihadiri Kepala BPN Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV, Drs.Tarticius Kustanto tersebut berlangsung di Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang, Kamis (21/10).
Bupati Kupang dalam sambutannya mengatakan, redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat dapat lebih diminimalisir.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kata orang nomor 1 di Kabupaten Kupang, bahwa semua itu berpedoman pada kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Bupati Kupang, menjelaskan, dalam pelaksanaan ini tentunya terdapat beberapa tahapan kegiatan yang harus dilalui dalam pelaksanaan program redistribusi tanah ini. Setidaknya ada enam(6) tahapan kegiatan yakni dimulai dari penyuluhan sampai dengan penyerahan sertifikat adalah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan. Hal ini dengan tujuan untuk memastikan agar program redistribusi tanah yang diselenggarakan dapat mencapai sasaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita semua merasa bersyukur pada hari ini kita telah sampai pada tahapan yang boleh dikatakan sebagai tahapan yang paling menentukan yakni sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) yang bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap calon objek dan calon subjek, untuk ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah,"ungkapnya.
Kesempatan itu, Bupati Kupang berharap kegiatan sidang PPL ini dapat memperhatikan dengan saksama hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan dan penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini dengan maksud agar lokasi yang akan menjadi calon objek redistribusi tanah yang berjumlah 1.150 bidang tanah benar-benar clear dan clean.Serta memenuhi syarat menjadi objek redistribusi tanah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kab upaten Kupang Tahun Anggaran (TA) 2021, yang merupakan rapat koordinasi akhir gugus tugas reforma agraria, yang bertemakan " Percepatan pelaksanaan reforma agraria dan pengembangan akses untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang ", yang berfokus pada potensi tanah objek reforma agraria di Kabupaten Kupang yang berasal dari lahan eks HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah cadangan untuk Negera (TCUN) dan tanah pelepasan kawasan hutan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini, Bupati Kupang berharap Rakor ini dapat melahirkan kesepakatan bersama tentang lokasi prioritas yang akan menjadi fokus percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Rapat yang juga membahas tentang rencana penetapan pilot project kampung reforma agraria, yang rencananya akan berlokasi di Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan yang telah berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2021 yang lalu, telah dilakukan pembagian 350 sertifikat program redistribusi tanah kepada masyarakat.
Untuk itu dibutuhkan adanya peran aktif dari seluruh pihak termasuk masyarakat, untuk mengidentifikasikan potensi yang dapat dikembangkan di atas lokasi tersebut, baik di sektor pertanian, perkebunan maupun peternakan serta kebutuhan masyarakat yang prioritas untuk dipenuhi.
"Masyarakat penerima sertifikat diharapkan dapat lebih produktif lagi dalam mengusahakan lahan, sehingga program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terwujud," pinta Bupati Kupang.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana bahwa lokasi redistribusi tanah TA.2021 diantaranya Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan, yang sertifikat telah diserahkan pada 1 Oktober 2021lalu, dan Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Selatan baru sampai pada tahap sidang PPL.
Sedangkan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan oleh petugas kantor pertanahan, dibantu oleh pihak Kelurahan Buraen dengan hasil jumlah objek sebanyak 1.150 bidang.
" Dari jumlah ini, saat penelitian lapang, diketahui terdapat 345 bidang berada dalam kawasan hutan," lanjitnya. Oleh karena itu kembali dilakukan pengukuran dan inventarisasi untuk mengganti bidang yang masuk dalam kawasan hutan dilakukan pada tanggal 20 September sampai denga tanggal 13 Oktober 2021, dengan hasil jumlah objek 1.150 bidang dgn luas 394,24 Ha, bagi 572 orang.
Ditambabkannya, lenelitian selanjutnya dilaksanakan pada 18 Oktober 2021 dengan hasil bahwa 345 bidang tambahan telah memenuhi syarat redistribusi tanah, yang tertuang dalam BA No : 244/BA-53.01.NT.02.03/X/2021.
Lebih jauh, Ia menjelaskan tanah pelepasan kawasan hutan merupakan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah hasil perubahan tata batas kawasan hutan.
"Dalam pelaksanaan pendataan atau inventarisasi di wilayah Kabupaten Kupang ada di enam (6) Desa pada empat (4) kecamatan yaitu Kecamatan Amabi Oefeto terdiri dari Desa Kairane, Desa Fatukanutu, Desa Raknamo.
Sementara untuk KecamatanKupang Tengah terdiri dari Desa Oelpuah, dan Kecamatan Kupang Timur yaknj Desa Oefafi, serta Kecamatan Fatuleu Tengah yakni di Desa Nunsaen.
" Rakor GTRA akan dilaksanakan pilot project kampung reforma agraria, dimana daerah tersebut bisa menjadi salah satu lokasi model dalam penanganan aset dan akses di Kabupaten Kupang. Daerah tersebut yakni Desa Naikean di Kecamatan Semau Selatan yang merupakan tanah obyek yang bersumber dari penyelesaian sengketa atau konflik, yang telah dilakukan penyerahan oleh Ketua GTRA Provinsi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT untuk selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengambilan data oleh Kantor Pertanahan Kabupaten," jelasnya.
Menurutnya, hasil dari kegiatan tersebut telah diserahkan sebanyak 350 sertifikat hasil pelaksanaan redistribusi TORA. Namun hal ini masyarakat sangat berharap adanya pendampingan dan bantuan dalam mengembangkan potensi pertanian baik dari sisi modal, distribusi dan pengembangan usaha.
Diketahui akhir dari acara ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sidang oleh Bupati Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Kupang, Kepala BPKH Wil.XIV, dan para pimpinan OPD terkait.(mnt)