Situasi di pintu batas tepatnya di Batuputi -Takari
Metronewsntt.com, SoE- Upaya Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten TTS, Pemerintah setempat memperketat pengawasan pada pintu masuk batas jalur antara wilayah kabupaten.
Terpantau Jumat (7/5) pukul 21,05 Wita, keadaan di satu pintu masuk batas wilayah yang diperketat tepatnya di pos jaga Batuputi-Takari yang merupakan batas pintu masuk ke wilayah tersebut dengan wilayah Kabupaten Kupang dijaga ketat pihak keamanan dari Kepolisian, TNI dan Perhubungan dilokasi yang sedang melakukan pemeriksaan kendaraan umum maupun pribadi dan juga para penumpang yang melintasi jalur tersebut baik.
Salah satu pengemudi yang akan melakukan perjalanan ke SoE, Roni yang dikonfirmasi mengaku, dirinya tidak dapat melanjutkan perjalan ke SoE. " Saya tidak dapat melanjutkan perjalan ke SoE harus dilengkapi surat-surat berupa surat rapid test dan juga KTP, sementara saya hanya ada KTP dan surat kendaraan, sedangkan surat hasil rapid tes tidak ada sehingga saya tidak jadi melanjutkan perjalanan," katanya.
Menurutnya, perketat pengawasan keluar masuk orang dengan kendaraan sangat bagus, karena ini bagian dari upaya pencengahan penyebaran covid-19.
Serta lanjut, ada juga larangan mudik dari dari pemerintah pusat bagi pemerintah kabupaten/ kota. Sehingga sebagai warga harusnya memahami dan mematuhi. " Apa.yang dibuat semua demi kebaikan kita semua maka tentunya perlu kita ikuti dan patuhi.
Sementara itu sesuai yang dilansirkan media online RakyatNTT.com, Bupati TTS, Egusem P. Tahun telah mengeluarkan surat edaran Nomor: PBPBD.01/303/V/2021 tertanggal 5 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten TTS.
Dalam surat edaran tersebut, ada 11 poin penting yang ditekankan oleh Bupati Tahun.
Selain itu, Bupati TTS, juga meminta agar setiap pelaku perjalanan yang ingin ke wilayah Kabupaten TTS atau ke luar wajib menunjukkan surat bukti rapid tes atau sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Kita tidak tutup total, tapi kita buka bagi pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan,” ujar Bupati TTS, Jumat (7/5).
Menurutnya, pemberlakuan pembatasan itu guna meminimalisir arus mudik menjelang lebaran Idul Fitri.
“Penerapan PPKM ini berlaku sampai tanggal 17 Mei nanti. Kita akan tinjau kembali setelah itu,” kata Bupati TTS.(mnt/*)