WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pemkab TTS  Perketat Pengawasan Pintu Masuk  Jalur Antar Wilayah 

Metronewsntt.com 07-05-2021 || 22:14:10

Situasi di pintu batas tepatnya di Batuputi -Takari

Metronewsntt.com, SoE- Upaya Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten TTS, Pemerintah setempat memperketat pengawasan pada pintu masuk batas jalur  antara wilayah kabupaten.


Terpantau  Jumat (7/5) pukul 21,05 Wita, keadaan  di satu pintu masuk batas wilayah yang diperketat tepatnya  di pos jaga Batuputi-Takari yang merupakan batas  pintu   masuk ke wilayah tersebut dengan wilayah Kabupaten Kupang dijaga ketat pihak keamanan dari Kepolisian, TNI dan Perhubungan  dilokasi yang sedang melakukan pemeriksaan kendaraan  umum maupun pribadi dan juga para penumpang yang melintasi jalur tersebut baik. 


Salah satu pengemudi yang akan melakukan perjalanan ke SoE, Roni yang dikonfirmasi mengaku, dirinya tidak dapat melanjutkan perjalan ke SoE. " Saya tidak dapat melanjutkan perjalan ke SoE  harus dilengkapi surat-surat berupa surat rapid test dan juga KTP, sementara saya hanya ada KTP dan surat kendaraan,  sedangkan surat hasil rapid tes tidak ada sehingga saya tidak jadi melanjutkan perjalanan," katanya.


Menurutnya, perketat pengawasan keluar masuk orang dengan kendaraan sangat bagus, karena ini bagian dari upaya pencengahan penyebaran covid-19.


Serta lanjut, ada juga larangan mudik dari dari pemerintah pusat bagi pemerintah kabupaten/ kota. Sehingga sebagai warga harusnya memahami dan mematuhi. " Apa.yang dibuat semua demi kebaikan kita semua maka tentunya perlu kita ikuti dan patuhi.


Sementara itu sesuai yang dilansirkan media online RakyatNTT.com, Bupati TTS, Egusem P. Tahun telah  mengeluarkan surat edaran Nomor: PBPBD.01/303/V/2021 tertanggal 5 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten TTS.


Dalam surat edaran tersebut, ada 11 poin penting yang ditekankan oleh Bupati Tahun. 


Selain itu, Bupati TTS,  juga meminta agar  setiap pelaku perjalanan yang ingin ke wilayah Kabupaten TTS atau ke luar wajib menunjukkan surat bukti rapid tes atau sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.


“Kita tidak tutup total, tapi kita buka bagi pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan,” ujar Bupati TTS, Jumat (7/5).


Menurutnya, pemberlakuan pembatasan itu guna meminimalisir arus mudik menjelang lebaran Idul Fitri.


“Penerapan PPKM ini berlaku sampai tanggal 17 Mei nanti. Kita akan tinjau kembali setelah itu,” kata Bupati TTS.(mnt/*)

 


Baca juga :

Related Post