Serahkan bantuan bagi korban dampak bencana Seroja
Metronewsntt.com, Olamasi -Kejaksaan Tinggi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyalurkan bantuan bagi korban badai siklon tropis Seroja di Kecamatan Amfoang.
Penyerahan bantuan tersebut bertempat diKantor Camat Amfoang Selatan dan Amfoang Tengah Rabu, (21/4) berupa beras1,4 ton yang diserahkan oleh Kejari Kabupaten Kupang, Shirley Manitede.
Diketahui penyerahan bantuan tersebut saksikan secara langsung Bupati Kupang, Korinus Masneno.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan terima kasih atas uluran kasih dari Kejaksaan. Dan diharapkan bantuan ini benar-benar untuk masyarakat yang paling terdampak.
“Aparat kecamatan dan desa harus perhatikan dan prioritaskan mana kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Pembagiannya harus beda sesuai tingkat kerusakan, jangan dibagikan ke semua masyarakat tanpa terkecuali, sehingga tidak terkesan bantuan yang diterima kecil, hina dan lucu. Ujung-ujungnya pemerintah daerah yang disalahkan. Penyaluran tepat sasaran dan pentingnya prinsip “by name by address” yg akurat”, ungkap Bupati.
Kepada warga, Bupati meminta jika bantuannya kurang, sampaikan ke Pemda, jangan bertindak tak manusiawi, keluar kalimat-kalimat perpecahan. Bencana dasyat seperti ini seharusnya sama-sama duduk, saling menguatkan dengan kata-kata kasih dan bertindak kasih. Gunakan media sosial dgn sehat.
“Saya minta jangan meminta masyarakat untuk datang ambil sendiri bantuan di kantor camat, lalu masyarakat harus mengeluarkan uang sewa ojek hingga ratusan ribu, itu sama saja membuat mereka tambah susah. Camat harus peka, kerja dengan hati bersama stafnya untuk langsung antar bantuan ke masyarakat. Dan jangan ada kekisruhan administrasi”, tegas Bupati.
Bupati mengingatkan, sesuai arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahwa pemberian bantuan pelaksanaannya harus melalui posko dan posko harus ada buku stoknya, sehingga penyaluran ke masyarakat tidak tumpang tindih serta pertanggungjawabannya juga jelas.
“Saya menginformasikan bahwa perpanjang status tanggap darurat bencana di kabupaten Kupang thn 2021, berlaku selama 7 hari TMT 20 – 27 April 2021”, kata Bupati.(mnt/*)