WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Badai Seroja, Pemkab Kupang Menetapkan Sektor Perumahan Menjadi Prioritas

Metronewsntt.com 21-04-2021 || 13:49:15

Ketua Posko Bencana Siklon Tropis Seroja Pemkab Kupang, Ir.Obet Laha

Metronewsntt.com, Oelamasi- Ketua Posko Bencana Siklon Tropis Seroja Kabupaten Kupang Ir. Obet Laha, dalam rilis yang dikirim kepada Media Selasa (20/4/21) kemarin menjelaskan, dalam proses pemulihan dini setelah badai Seroja menghantam Kabupaten Kupang 5 April 2021, Bupati Kupang telah menetapkan Sektor perumahan menjadi prioritas agar masyarakat bisa kembali menetap di rumahnya masibg-masing dengan aman.

“Untuk maksud tersebut kita dari Posko Tanggap Darurat telah merekap seluruh data kerusakan rumah. Data tersebut telah kami serahkan ke tim BNPB untuk diverifikasi. Hasil verifikasi akan diuji publik melalui pengumuman di kantor desa/Lurah setempat selama 14 hari. Hal ini kita lakukan sesuai arahan dalam edaran Kepala BNPB”, ujarnya.

Menurut dia, dalam verifikasi kerusakan rumah banyak data yang tidak bisa diakomodir karena berbagai alasan teknis seperti NIK dan KK yang ganda.

“Melalui kesempatan ini kami menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah/Camat untuk lebih proaktif dalam proses uji publik. Libatkan Babinsa dan Kamtibmas untuk proses uji publik di wilayahnya masing-masing”, terangnya.

Ia menambahkan, untuk tahap pertama usulan bantuan stimulan perbaikan rumah telah diajukan dengan jumlah rumah yang rusak sebanyak 8.312 unit, Kategori rusak berat sebanyak 1.894 unit, sedang 1.708 unit , dan rusak ringan 4.710 unit.

“Kita terus berupaya agar penambahan data rumah rusak yang disampaikan melalui Posko Kabupaten Kupang bisa terus diakomodir dalam usulan Bupati ke BNPB”, jelasnya.

Sedangkan untuk rencana rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca Bencana , dia berharap data seluruh kerusakan sarana prasarana publik dan kerugian materi bisa diselesaikan dalam minggu ini, agar usulan rehabilitasi dan rekonstruksi bisa disampaikan paling lambat Minggu depan untuk diproses lebih lanjut oleh BNPB.(mnt/*)

 


Baca juga :

Related Post