WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Strategi Matang Pemkab Kupang: Jaga Status ASN P3K di Tengah Aturan Baru APBD

Metronttdewa.com 04-03-2026 || 16:23:16

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam,

Metronewsntt.com, OelamasiI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 mendatang. 

Aturan ini mengharuskan setiap pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari total APBD. Meski saat ini porsi belanja pegawai di Kabupaten Kupang masih berada di atas ambang batas tersebut, Pemkab Kupang telah menyiapkan strategi khusus agar penyesuaian anggaran tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja.

​Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa langkah merumahkan 4.179 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bukanlah opsi yang akan diambil. Dalam keterangannya di Kantor Bupati Kupang, Rabu (4/3/2026), ia menjelaskan bahwa sesuai arahan Bupati Kupang, efisiensi belanja akan dilakukan melalui skema optimalisasi penempatan tenaga kerja ke sektor-sektor strategis yang produktif.

​Mateldius memaparkan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah optimalisasi penempatan guru. Selanjutnya, pemerintah akan memberdayakan tenaga P3K di sektor program nasional, yakni Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T yang rencananya akan dibangun di 70 titik di wilayah Kabupaten Kupang. Dengan kebutuhan mencapai 47 personel per unit, diperkirakan lebih dari 2.000 tenaga P3K dapat terserap dalam program ini. Selain itu, kerja sama dengan pihak PT Garam juga diproyeksikan mampu menampung sekitar 1.000 tenaga kerja tambahan.

​Melalui skema ini, para tenaga P3K akan tetap bekerja di bawah naungan pemerintah namun dengan mekanisme penggajian yang tidak membebani APBD secara langsung. Hal ini bertujuan agar status NIP mereka tetap aktif dan hak-hak sebagai ASN tetap terjaga.

 Mateldius meminta para P3K untuk tidak khawatir mengenai keberlanjutan kontrak mereka, karena pemerintah berkomitmen mempertahankan status mereka agar sewaktu-waktu dapat diaktifkan menjadi PNS jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat di masa depan.

​Sebagai langkah konkret, saat ini Bupati Kupang, Yosef Lede, sedang berada di Jakarta untuk memastikan percepatan pembangunan seluruh unit Dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang. Targetnya, fasilitas pendukung program gizi nasional tersebut dapat rampung sepenuhnya dalam dua bulan ke depan, sekaligus menjadi solusi nyata bagi penataan tenaga kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang menyongsong pemberlakuan UU HKPD tahun 2027. (mnt)


Baca juga :

Related Post