Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, bersama Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/1/2026).
Metronewsntt.com Kupang– Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, bersama Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/1/2026).
Pertemuan strategis ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PMI sekaligus penguatan langkah preventif dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah NTT.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dengan didampingi Ketua DPRD Provinsi NTT dan jajaran Forkopimda.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para kepala daerah se-NTT serta diikuti secara daring oleh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres di seluruh wilayah NTT.
Dalam arahannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa persoalan PMI di NTT merupakan masalah struktural yang berkaitan erat dengan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, serta rendahnya literasi masyarakat mengenai migrasi aman.
Gubernur Melki mengungkapkan keprihatinan mendalam atas fakta bahwa NTT masih menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kepulangan jenazah PMI tertinggi. Tercatat hingga pertengahan Januari 2026, sebanyak 10 jenazah PMI asal NTT telah dipulangkan dari luar negeri, yang mayoritas berasal dari Malaysia.
Menanggapi situasi darurat tersebut, Pemerintah Provinsi NTT secara resmi membentuk tim khusus penyiapan PMI prosedural untuk memastikan calon pekerja memiliki keterampilan dan perlindungan hukum, serta tim pemberantasan mafia pekerja migran guna memutus rantai penempatan ilegal..
Sementara itu, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki mengakui bahwa Kabupaten Kupang masih menjadi salah satu daerah asal PMI dengan kerentanan kasus yang cukup tinggi.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan perhatian serius melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan PMI Ilegal berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor 224 Tahun 2023.
Meskipun regulasi telah ada, ia menyadari bahwa tantangan di lapangan masih besar, terutama dengan adanya peningkatan kasus yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir pascapandemi COVID-19.
Wabup Aurum menjelaskan bahwa berbagai upaya pencegahan terus dilakukan melalui sosialisasi di tingkat desa hingga kecamatan, serta memperkuat kerja sama lintas sektor dengan TNI dan Polri. Namun, ia menggarisbawahi bahwa prosedur keberangkatan yang dirasa panjang seringkali dimanfaatkan oleh oknum calo untuk menawarkan jalur instan yang ilegal.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan sistem sejak dari hulu, termasuk edukasi migrasi aman yang melibatkan para purna-PMI untuk berbagi pengalaman otentik kepada masyarakat.
Menutup pernyataannya, Wakil Bupati Aurum Titu Eki menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Ia berharap melalui koordinasi intensif bersama Pemerintah Provinsi dan seluruh stakeholder, mata rantai TPPO dapat diputus sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berangkat tanpa jaminan keamanan dan keselamatan yang jelas.(mnt)