WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

IKMAR NTT Desak Hentikan Kriminalisasi Aktivis Erasmus Frans Mandato

Metronttdewa.com 27-09-2025 || 09:55:17

Irman Baleng

Metronewsntt.com, Kupang– Ikatan Mahasiswa Rote Nusa Tenggara Timur (IKMAR NTT) menyatakan sikap tegas terkait proses hukum yang menjerat aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato. Erasmus yang mengkritisi dugaan penutupan akses publik ke Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebuah tindakan yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi aktivis lingkungan.

​Pernyataan ini dikeluarkan menyusul perkembangan dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung.

​Analisis Saksi Ahli: Jeratan Pasal UU ITE Tidak Terpenuhi

​Dalam persidangan praperadilan, saksi ahli hukum pidana, Rian Van Fritz Kapitan, S.H., M.H., secara eksplisit menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama dalam konteks penggunaan Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

​Ahli menjelaskan bahwa Pasal tersebut, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, hanya dapat digunakan jika terbukti terjadi kerusuhan nyata (kerusuhan di ruang fisik) yang mengganggu kepentingan umum. 

Kerusuhan itu pun harus diputus melalui pengadilan yang inkrah dengan pasal lain, seperti Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.

​"Jika tidak ada kerusuhan, aksi massa, atau kekerasan fisik yang ditimbulkan, maka unsur kerusuhan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tidak terpenuhi. Kritik Erasmus Frans Mandato tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana," jelas Rian Kapitan, seraya merujuk pada tafsir putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal tersebut yang mempersempit makna 'kerusuhan' menjadi kerusuhan fisik, bukan sekadar perdebatan di ruang digital.

​Lebih lanjut, ahli juga mengingatkan pentingnya implementasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal ini secara gamblang menjamin bahwa aktivis lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat perdata atas perjuangan mereka. Negara, menurut ahli, tidak boleh membiarkan kriminalisasi aktivis lingkungan dengan dalih UU ITE.

​Sikap Tegas IKMAR NTT dan Seruan Keadilan

​IKMAR NTT menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato adalah cacat hukum secara formil karena melanggar prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

​"Tindakan kepolisian yang menetapkan saudara Erasmus sebagai tersangka adalah ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, dan gerakan masyarakat sipil di NTT," tegas IKMAR NTT dalam rilisnya. Organisasi mahasiswa ini melihat kasus ini sebagai upaya pembungkaman kritik yang dilindungi oleh konstitusi.

​Harapan Putusan Progresif dari Hakim

​Ketua Umum IKMAR NTT, Irman Baleng, menyuarakan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara praperadilan ini secara bijak dan progresif.

​"Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan harus dihentikan. Negara wajib konsisten menegakkan hukum, melindungi warganya yang berjuang untuk lingkungan, dan menjaga ruang demokrasi tetap hidup," tegas Irman Baleng.

​IKMAR NTT juga mengajak seluruh organisasi mahasiswa, masyarakat sipil, dan pemerhati lingkungan di Nusa Tenggara Timur dan Indonesia untuk terus mengawal jalannya persidangan ini. Pengawalan publik dinilai krusial untuk memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi aktivis yang berjuang untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan di NTT.(**)


Baca juga :

Related Post