Situasi usai penyerahan dana tunjangan olehSekretaris DPRD Kota Kupang M.D. Rita Haryani, SE dengan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang Yanuar Dally, melakukan penyetoran Keuangan Daerah Kota Kupang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi NTT yang diterima oleh Asisten Intelijen Kejati NTT.
Metronewsntt.com,Kupang-Selasa 27 Agustus 2024 sesuai rillis yang diterima media ini, Sekretariat DPRD Kota Kupang M.D. Rita Haryani, SE dengan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang Yanuar Dally, melakukan penyetoran Keuangan Daerah Kota Kupang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi NTT yang diterima oleh Asisten Intelijen Kejati NTT.
Penyetoran dana tersebut selanjutnya diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejati NTT kepada Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang untuk disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.
Keuangan daerah yang disetor tersebut berupa Kelebihan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Kupang Bulan Oktober 2022 sampai dengan September 2023 serta Kelebihan Belanja Natura dan Pakan Natura Pimpinan DPRD Kota Kupang Bulan Januari sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp. 555.300.000 (lima ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari 18 (delapan belas) anggota DPRD Kota Kupang.
Sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan Pengembalian Keuangan Daerah Kota Kupang sebesar Rp. 670.500.000 (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sampai saat ini total Keuangan Daerah Kota Kupang yang berhasil dikembalikan adalah sebesar Rp. 1.225.800.000 (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian 4 (empat) orang telah mengembalikan seluruhnya (100%), sedangkan sisanya sebanyak 36 orang masih mencicil.
Melalui operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Natura dan Pakan Natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Nomor : 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Revieu Inspektorat tahun 2021 sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp.5.824.200.000,- (Lima Milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bambang Dwi Murcolono, SH., MH. Asisten Intelijen Kejati NTT mengapresiasi itikad baik Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang yang mengembalikan uang kelebihan pembayaran yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang tersebut dan menghimbau agar Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang lainnya yang belum mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan yang diterimanya, untuk segera mengembalikannya kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT sampai batas waktu yang telah ditentukan.(mnt/*)