Edno Taopan bertindak sebagai pemandu acara pada konser “Indonesia Maju"pada pada 29 Desember 2023 lalu.(foto istimewa)
Metronewstt.com-Dengan suara lantang dan raut wajah begitu riang, Edno Taopan bertindak sebagai pemandu acara atau Master Ceremony pada konser “Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Golkar, atas nama Gavriel Novanto,
Edno juga secara langsung memandu acara kampanye dari calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2, Gribran Rakabuming Raka, pada 29 Desember 2023 lalu.
Edno, selain sebagai MC pada acara konser bertajuk “Indonesia Maju” dan kampanye cawapres nomor urut 2, mendukung dan mengajak penonton dengan suara teriakan melalui mikrofon untuk memenangkan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden No 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Edno juga mengajak penonton untuk mengangkat 2 jari sesuai nomor urut Capres dan Cawapres itu. Edno dengan penuh semangat 45 terus mensupport dan mengajak para penonton yang hadir di arena konser meneriakan yel-yel serupa: “Prabowo…., Gibran……, Prabowo-Gibran, menang, menang!
Teriakan yang serupa itu, tidak lain dan tidak bukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02 di Pilpres mendatang.
Selaku ASN yang aktif di Pemda, unit organisasi Setda Kabupaten Kupang, Edno Taopan berlaku demikian sesungguhnya bertentangan dengan aturan pemilu yang melarang ASN untuk terlibat dalam politik prakti sesuai peryataan Bawaslu Kota Kupang, Yunior Ade Nange.
Edno memang hadir sebagai pemandu acara (MC) pada konser “Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Golkar, atas nama Gavriel Novanto, namun juga secara langsung memandu acara kampanye untuk calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2, Gribran Rakabuming Raka, pada 29 Desember 2023 lalu.
Aksi Edno Taopan demikian, beberapa hari kemudian menjadi temuan pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang. Titik pelanggaran yang digarisbawahi Bawaslu Kota Kupang adalah Edno sebagai seorang ASN dinilai tidak netral dalam Pemilu 2024 ini.
Bawaslu mengklaim kehadiran Edno Taopan dan seruan-seruan ajakannya dalam acara tersebut diduga melanggar netralitas sebagai oknum yang punya hak pilih dan sebagai ASN. Karenya dipandang telah melakukan perbuatan di luar ketentuan UU Pemilu dan UU ASN.
“Kami sudah membuat kajian hukum untuk ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Ade Nange, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Nange, KASN selanjutnya siap mengkaji lebih lanjut berdasar hasil temuan Bawaslu dan akan melakukan sinkronisasi aturan perihal hukuman atau sanksi bagi oknum ASN tersbut dalam hal ini Edno Taopan.
Tidak hanya Ketua Bawaslu Kota Kupang, Nange, namun Plt Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto juga mengakui ada ASN di wilayahnya yang melakukan pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye. Pihaknya telah mengeluarkan teguran keras sebagai sanksi awal atas temuan tersebut.
“Sanksi kepada yang bersangkutan berupa teguran keras. Teguran itu ditujukan kepada yang bersangkutan agar tidak boleh melakukan hal itu lagi dikemudian hari,” tegas Elfeto.
Elfeto berjanji akan memberikan teguran pertama hingga teguran ketiga, namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkannya, maka akan diambil langkah atau tindakan lanjutan bagi yang bersangkutan.
Edno Taopan yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku mengambil pekerjaan sebagai pembawa acara dalam konser tersebut, karena sebelumnya di tanggal 1 Desember 2023, ia juga menjadi pemandu acara, ketika Capres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud hadir di kampus Undana.
“Saya berani mengambil pekerjaan sampingan ini sebagai pemandu acara, masalahnya saya telah berkonsultasi dengan pihak Bawaslu yang jawabannya membolehkan, asal dengan syarat tidak mengeluarkan kalimat mengajak,’ urai Edno.
Atas jawaban dari pihak Bawaslu tersebut, membuka peluang bagi Edno untuk tetap menerima tawaran menjadi pemandu acara pada Konser bertajuk “Indonesia Maju” dan bermuatan sesi kampanye Capres dan Cawapres 01, pada tanggal 29 Desember 2023.
“Kenapa tiba-tiba di acara Gibran ini dijadikan temuan oleh pihak Bawaslu sendiri, padahal sebelumnya saya juga menjadi pemandu acara Ganjar,” kata Edno.
Selanjutnya Edno mengakui, bahwa seruan atau yel-yel yang disampaikan dalam konser tersebut murni tuntutan pekerjaan yang harus disampaikan ke publik.
Atas peristiwa atau kasus di atas hingga saat ini sebagai temuan Bawaslu terus digulirkan dan masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, atas temuan tersebut. Terkait temuan dugaan keterlibatan ASN dalam acara kampanye Cawapres 02 di Kota Kupang.
Pengamat Politik Universitas Muhamadyah Kupang, Ahmad Atang menilai Tuduhan itu bukan tuduhan tanpa alasan, karena yang bersangkutan telah terlibat langsung dalam Konser Indonesia Maju yang melibatkan calon Wakil Presiden.
“Ketika dalam proses itu, dan ASN mengambil tindakan-tindakan yang mengarah ke dukungan secara terbuka atau tidak terbuka, itu tetap melanggar ketentuan,” tegas Atang.
Terkait netralitas ASN dalam kegiatan politis menyongsong pemilu, Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan pelanggaran netralitas ASN menjadi suatu hal yang memang nyata sering terjadi di lapangan dan berdasarkan hal itu, sulit menyebut ASN netral di saat pemilu dan pilkada, karena bagaimanapun juga birokrasi merupakan gerbong besar yang mudah dimobilisasi untuk memenangkan satu atau dua orang.
‘Jadi netralitas ASN adalah hal yang gampang diucapkan tapi sulit laksanakan di lapangan”. uriai Darius
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman, jelas Darius pelanggaran netralitas ASN menjadi fenomena yang terjadi di lapangan saat masa pemilu maupun pilkada, karena jika mau menang maka tim dan anggota pemenangan adalah pejabat birokrat.
Menurut Darius ketidaknetralan terjadi karena ASN harus ikut berperan untuk memenangkan satu dan dua orang agar dia jelas dalam karir dan seterusnya. Jadi, secara keseluruhan di Indonesia, sistem politik meritokrasi atau yang merujuk pada bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi belum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku masih ada faktor bekerjasama dan membantu kepala daerah dan seterusnya, inilah mengapa muncul praktek keikutsertaan ASN dalam prosesproses politik praktis.
Sekarang ini, tambah Darius agak sulit menghilangkan praktik-praktik pelanggaran ASN di pemilu maupun pilkada, karena gubernur, bupati dan walikota merupakan pejabat pembina kepegawaian. Apalagi, ASN sangat tergantung dari kepala daerah. Faktanya jika para ASN tidak membantu atau ikut terlibat dalam masa kampanye di lapangan, maka dianggap tidak bekerja, tidak berkeringat dan seterusnya, maka jangan harap berada di posisi eselon II karena posisi eselon II itu sudah menjadi urusan politik.
Padahal netralitas ASN tercantum dalam undang-undang pemilu dan juga diatur dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS),yang menyatakan larangan bagi ASN melakukan politik praktis.
Jadi apabila ada PNS yang terindikasi terlibat dalam politik praktis seperti itu, bisa dilaporkan dengan melampirkan foto dan video untuk diberi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi silahkan saja kalau masyarakat melapor, karena memang mereka dilarang; PNS, TNI, dan Polri,” tambah Darius. (mnt)