WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Hari Pertama, Bawaslu Kota Kupang Tertibkan 169 APK yang Melanggar

Metronewsntt.com 13-11-2023 || 16:07:50

anghota Bawaslu Kota Kupang sementara memgamankan APK yanh ditertibkan pada hari pertama, Senin (13/11/2023)

Metronewsntt.com, Kupang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang  berhasil menertibkan 169  Alat Perangga Kampanye (APK)  yabh  terdiri dari Anggota DPD RI, DPR RI, DPRD ProvinsiI,  dan DPRD Kota Kupang yang melanggar. Alat peraga tersebut ditertibkan karena tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang berlaku.

" Penertiban APK  hari pertama ini dilakukan   di  titik jalan-jalan utama  yang ada   tiga kecamatan, yakni Oebobo, Alak dan Kelapa Lima. Dan  besok tiga kecamatan sisanya," kata Ketua Bawaslu Kota Kupang , Yunior A. Nange , S.IP  kepada media saat ditemui dilokasi, Senin (13/11).

Ia mengatakan, berkaitan dengan pemeriban APK ini, sebelumnya Bawaslu Kota Kupang sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan imbauan beruoa  surat imbauan sudah dilakukan dan diberikan. Dan juga dilakukan road show ke Parpol  untuk mengingatkan.

"Yang kita ingatkan itu bahwa mulai dari DCT pada 3 November 2023, setalah itu mulai tanggal 4 masa dilarang untuk kampanye, karena kampanye dimulai pada 28 November 2023, jadi langkah-langkah pencegahan sudah dilakukan, sampai dengan imbauan-imbauan itu sudah beberapa kali, pertemuan langsung juga sudah, makanya har ini harus ambil langkah untuk penindakan penurunan APK," jelasnya.

Dalam penurunan APK  ini, Ia mengaku  bukan hanya dilakukan Bawaslu sendiri, tapi didampingi Sentra Gakumdu dimana ada aparat kepolisian dan kejaksaan dan juga kita mendapat dukungan dari Pemkot Kupang, dalam hal ini lewat Kesbangpol dan Satpol PP serta beberapa dinas dengan dukungan alat untuk memperlancar operasi penertiban ini.

"Pemasangan baliho diperbolehkan pada tanggal  28 November nanti, kita berharap teman-teman Parpol mengikuti aturan yang ada, pemasangan balihonya itu sesuai dengan masa dan jadwal yang sudah ditetapkan. Pengurus Parpol bisa menyampaikan kepada para caleg nya," ungkapnya.

" Untuk saat ini yang kita tertibkan APK  yang ada  dijalan utama, dan kita harapkan yang ada di jalan kecil atau gang-gang pemukiman diturunkan secara mandiri oleh parpol, lewat Calegnya," katanya.

Intinya, tambahkanya, selama tidak menyebutkan dia Caleg dari mana dan mengajak coblos nomor urut sekian tidak apa-apa, artinya tidak ada unsur untuk kampanye, mempromosikan diri bahwa dia mau maju. Kalau hanya tulis nama dan pesan-pesan sosial moral  tidak apa-apa. (mnt)


Baca juga :

Related Post