Suasana Sidang. Tampak tiga orang terdakwa dugaan Tipikor pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau, sementara mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (2/10/2023).
Metronewsntt.com, Kupang- Sidang dugaan korupsi pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Sidang yang digelar, Senin (2/10/2023) dengan tahapan sidang telah memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tiga orang terdakwa yakni Femi Leong, Nelson Serang Lay dan Ambrosius Soleman Kopung.
Siidang yang di dipimpin Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau didampingi oleh dua hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyatini. Hadir JPU, Frengki Radja dan para terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya.
Amar tuntutan JPU dibacakan Frengki Radja berturut-turut, mulai dari terdakwa Ambrosius Soleman Kopung barulah dua terdakwa yaitu Femi Leong dan Nelson Serang Lay.
Tiga terdakwa dituntut sama yakni hukuman pidana kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
Isi amar tuntutan JPU yang dibaca oleh Frengki Radja terhadap terdakwa Ambrosius Soleman Kopung yakni menyatakan terdakwa Ambrosius Soleman Kopung terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ambrosius Soleman Kopung 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan 3 (tiga) bulan.
" Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Selanjutnya pembacaan amar tuntutan JPU terhadap dua orang terdakwa yakni Femi Leong dan Nelson Serang Lay.
Intinya bahwa menyatakan terdakwa I, Femy Leong dan Terdakwa II Nelson Serang Lay, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I, Femy Leong dan terdakwa II, Nelson Serang Lay, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan terhadap para terdakwa dikenakan pidana DENDA masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Usai membacakan amar tuntutan JPU, maka Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau, menyampaikan sidang dilanjutkan pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Sementara Laurensius Taek, selaku kuasa hukum dari terdakwa Femi Leong, kepada Timor Express mengatakan bahwa pada intinya menghormati tuntutan dari JPU.
" Kami hormati tuntutan JPU dan kami akan ajukan pembelaan secara tertulis saat sidang nanti," tandasnya. (mnt/*)