Pose bersama
Metronewsntt.com, Kupang- Ketua DPRD Kota Kupang mengatakan mengingatkan berdasarkan amanat Permendagri Nomor 28 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, menyatakan bahwa tahapan penyusunan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023 pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan peru ahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Agustus .
Oleh karena itu, diminta perhatian serius pemerintah untuk segera mempersiapkan berbagai dokumen untuk selanjutnya dijadwalkan oleh Banmus sehingga pelaksanaan sidang III tahun 2022/2023 dapat terlaksana tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Penjabat dan jajaran Pemerintahan Kota Kupang yang telah bekerja maksimal dalam.pengelolaan keuangan daerah sehingga Pemerintah Kota Kupang pada tahunn2022 mendapat opini WTP dari BPK RI perwakilan NTT adalah suatu prestasi yang me.jadi kebanggaan semua elemen masyarakat Kota Kupang yang atas kerjasama kemitraan antara pemerintah dan DPRD dalam meraih prestasi secara berturut-turut.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Kupang menyampaikan beberapa pokok pikiran guna menjadi perhatian pemerintah yakni dengan diraihnya opini WTP secara berturut tersebut bukan berarti pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tanpa ada masalah.Dalam temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT dan gakta lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah kegagalan pemerintah yang patut mendapat perhatian serius. " Saya meminta perhatian pemerintah agar terus melakukan pengawasan internal dan membangun koordinasi lintas sektor selama pelaksanaan program dan kegiatan sehingga berbagai catatan kegagalan yang terjadi pada tahun 2022 tidak terjadi pada tahun yang akan datang," kata Ketua DPRD Kota Kupang.
Ketua DPRD Kota Kupang mengakui bahwa selama berlangsungnya sidang II dengan seluruh agenda persidangan yang telah dilewati bersaama cukup melelahkan, namun sangat membanggakan karena semua dapat memanfaatkan semua waktu sehingga berbagai Ranperda yang diusulkan pemerintah dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. " Kita akui bersama semua proses sidang berlangsung dalam suasana harmonis karena dilandasi oleh semangat kemitraan yang berorientasi pada pertanggungjawaban kita sebagai penyelenggara pemerintahan bahwa seluruh hasil keputusan dalam persidangan II ini harus dicermati dan kemudian dikaji serta dilaksanakan secara baik dalam rangka akselerasi perbaikan pembangunan di Kota Kupang," tutup Ketua DPRD Kota Kupang. (mnt)