WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Sukseskan BPHN Mengasuh, Posbakum Advokasi Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum ke Sekolah

Metronewsntt.com 05-04-2023 || 21:08:56

Pose bersama para siswa, dan guru SMP N 10 Lasiana bersama tim Posbakum Advokasi Indoenesia usai penyuluhan hukum, Rabu (5/4/2023)

Metronewsntt.com, Kupang- Pos  Bantuan Hukum  Advokasi Indonesia   bersafari melakukan penyuluhan hukum ke  sekolah guna menyukseskan program BPHN Mengasuh. 


Program BPHN Mengasuh   bukan  baru dilakukan, tetapi sudah kesekian kalinya Posbakum Advokasi Indonesia telah melaksanakannya  hingga sukseskan akan program tersebut.

Untuk kali ini Safari Penyuluhan hukum BPHN Mengasuh  yang mengambil Tema ‘Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari hari. 

Kegiatan  yang  di laksanakan di SMP Negeri 10 di Kelurahan Lasiana , Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jl.Prof. Dr. Herman Johannes,  Lasiana, Rabu (5/4) ini  berlandaskan  permohonan Ketua Umum Posbakum Advokasi Indonesia,  Yosua  M.S, SH, CLA secara tertulis ke pihak sekolah.

Terpantau dalam kegiatan penyuluhan tersebut diikuti kurang lebih puluhan  siswa kelas 7 , para guru pengajar,.dan dari tim Pos  Bantuan Hukum  Advokasi Indonesia diantaranya  Advokat Pasah G. Isu, SH.MH, Yosef Sanam, SH,  Mektison Tanau, SH Andrianus Un Abon, SH, Odilius Naifatin, SH, Asri A. Mauti,SH,  Martha Bunga, SH, Irma Yunita Fina, SH, serta  Advokat Paulus B. Tenawahan,SH

Tampil sebagai pemateri , Advokat Mektison Tanau, SH,dalam penyuluhan hukum ini, pihaknya memberikan edukasi hukum terhadap siswa di sekolah tersebut.  Terutama tentang kenakalan remaja dan pelajar sekolah seperti tidak baiknya Membuli, Mencuri, berkelahi, Narkoba dan lainnya.

Selain itu dirinya  mengingatkan para siswa terutama  penanaman nilai pancasila, perilaku yang baik dan kesetiakawanan.  Dan   dapat menghindari perilaku yang kurang baik, karena setiap hal yang kurang baik dilakukan tentunya akan ada aturan hukum yang berlaku seperti  kasus pemcurian dengan hukum 7 tahun penjara , tawuran  4 tahun,  penjara, pembunuhan dengan hukuman  7,5 tahun , dan perundangan hukum yang dikenakan   6 bulan penjara,  serta kasus penganiayaan   hukman 3,5 penjara .

Berkaitan kegiatan ini pihak sekolah menyampaikan terima kasih kepada tim Pos  Bantuan Hukum  Advokasi Indonesia yang telah memberikan penyuluhan hukum bagi para siswa.


"Kami sangat senang dan berterima kasih telah memberikan pahaman kepada anak-anak secara dini akan aturan hukum sejak dini dan dampak dari apa yang dibuat anak baik  baik dilingkungan sekolah maupun di rumah dan lingkungan tempat tinggal mereka,"  Satmawati yang merupakan salah satu guru yang mengikuti kegiatan tersebut.


Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya dialakukan sekali tapi jika bisa dilakukan setahun 2 kali guna anak-anak bisa kembali mengingat akan dampak yang dialami oleh mereka jika melakukan sesuatu hal yang berdampak dengan hukum. (mnt)


Baca juga :

Related Post