Media Gathering Bawalsu Kota Kupang dan media di Kristal Hotel, Selasa (14/3/2023)
Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka menjalin hubungan yang baik dan harmonis untuk sering tukar informasi terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, Badan Pengaws Pemilu Umum (Bawaslu ) Kota Kupang menggelar Media Gathering dengan tema " Mencermati penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Kupang "
Kegiatan ini dengan menghadirkan para jurnalis dari berbagai media yakni cetak, online, radia dan Tv. Dan juga dalam kegiatan menghadirkan pemateri yakni Jemris Foituna yang juga pernah jadi komisioner Bawaslu NTT dan juga mantan Jurnalis., bertempat di Kristal Hotel Kupang, Selasa (14/3).
Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Kota Kupang sekaligus Koordinator Devisi pengawas hubungan antar lembaga hubungan masyarakat, Yunior A. Nange mengatakan, sebagai badan atau lembaga publik, Bawaslu Kota Kupang memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan Informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon Informasi publik asalkan selama informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang keterbukaan informasi publik,
Untuk itu tujuan dari kegiatan adanya suatu ruang khusus yang dibangun oleh Bawaslu dengan media dalam penyampaian informasi yang disampaikan kepada ke publik.
"Kegiatan ini berkaitan dengan Devisi Humas untuk membuka ruang baik dari Bawaslu untuk media dan sebaliknya dari media guna diketahui masyarakat" kata Nange.
Inti dari media gathering inj ,tambah Nange untuk duduk bersama berbagi informasi baik dari Bawaslu maupun dari media dalam bekerja kolaborasi untuk sama-sama mengawal guna terciptanya Pemilu yang damai.
Nange mengaku, dalam menjalankan fungsi pengawasan hal yang sudah dilakukan dan juga banyak hal yang ditemukan salah satunya berkaitan pemutakhiran data ditemukan ada stu rumah ditempel dua stiker oleh dua Pantarlih yang berbeda.
" Memang ada masih banyak temuan, namun saat Bawaslu masih pada tingkat pencegahan, sehingga langka yang diambil kami berkoodinasi dengan KPU hingga tingkat Pantarlih untuk melakukan perbaikan," tutupnya.
Sementara itu, Jemris Foituna dalam pemaparan metarinya mengatakan, berkaitan dengan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Kupang, yang perlu menjadi pekerjaan tambahan bagi Bawaslu lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan Dapil.
" Berkaiitan perubahan Dapil Penyelelanggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu peelu kerja ekstra guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga kepada penyerlenggara Pemilu. Karena konsekuensinya pada surat suara sebab takut masih ada masyarakat yang menyukai seorang figur atau Caleg,namun yang bersangkutan sudah pindah mencalonkan diri di Dapil lain maka bisa saja dia tidak memilih," jelasnya.
Hal lain juga, bagi Parpol harus membangun basis yang baru, dan masyarakat pun harus memilih keputusan baru. Oleh karena itu, Ia menyarankan kini saat ini Bawaslu sangat berperan dalam panggung pesta demokarasi dengan membangun kerjasama dengan media guna apa yang disampaikan bisa diteruskan media melalui pemberitaan dan diketahui masyarakat.
" Secara tugas dan fungsi Bawaslu dan media sama-sama melakukan pengawasan atau kontrol, namun tentunya secara kewenangan media menginformasikan dan Bawaslu menindak akan pelanggaran Pemilu yang terjadi . Karena Bawaslu juga lahir dari masa reformasi dan kebebasan per pun juga lahir dari masa reformasi," tutupnya. (mnt)